Cara Cek DPT Terdaftar Dimana, Ini Caranya

Cara Cek DPT Terdaftar Dimana

Pada 14 Februari 2024, Indonesia akan kembali menyelenggarakan Pemilihan Presiden, sebuah momen monumental di panggung demokrasi tanah air. Pemilu, sebagai tonggak penting dalam perjalanan demokrasi, menuntut partisipasi aktif dari setiap warga negara yang memenuhi syarat. Untuk memastikan keterlibatan dalam proses ini, verifikasi status sebagai pemilih menjadi langkah awal yang krusial. Salah satu cara yang efektif untuk memeriksa status sebagai pemilih adalah melalui platform resmi yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu cekDPTonline. Dengan menggunakan situs ini, setiap warga negara Indonesia dapat memastikan keberadaan dan kelayakan sebagai pemilih untuk Pemilu 2024. Berikut cara cek DPT terdaftar dimana.

Persyaratan Terdaftar sebagai Pemilih

Sebelum mengecek status sebagai pemilih, penting untuk memahami persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Usia: Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  2. Hak Pilih Tidak Dicabut: Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Berdomisili di Indonesia: Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Cara Cek DPT Terdaftar Dimana:

  1. Buka cekdptonline.kpu.go.id menggunakan perangkat terhubung ke internet.
  2. Isi kolom-kolom yang diminta, termasuk nama dan nomor KTP elektronik.
  3. Setelah mengisi informasi, klik tombol “Cek” untuk memeriksa status pendaftaran.
  4. Situs akan memberikan informasi apakah Anda sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.

Jika Belum Terdaftar Sebagai Pemilih

Jika setelah cek data Anda menemukan bahwa Anda belum terdaftar, langkah selanjutnya adalah datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten/Kota di domisili Anda untuk melakukan pendaftaran.

Proses pendaftaran pemilih tidak dilakukan secara online. KPU melakukan pemutakhiran daftar pemilih melalui data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri dan melalui proses Pencocokan dan Penelitian yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) secara langsung dari rumah ke rumah.

Dengan batas waktu pendaftaran telah ditutup, Anda masih dapat memilih dengan menunjukkan KTP elektronik di TPS sesuai alamat yang tertera pada KTP elektronik pada jam 12.00 – 13.00 waktu setempat.

Dengan langkah-langkah cara cek DPT terdaftar dimana via cekDPTonline, diharapkan partisipasi aktif seluruh warga negara Indonesia akan semakin memperkaya esensi demokrasi dan menentukan arah masa depan bangsa. Tetap pantau informasi terkini dari sumber resmi KPU untuk memastikan keakuratan status pendaftaran Anda sebagai pemilih.