Cara Membikin NPWP Online, Ini Cara Dan Persyaratannya

Cara Membikin NPWP

Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini semakin mudah dengan menggunakan aplikasi online. Pendafraran dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja serta dengan komputer maupun handphone. Berikut adalah persyaratan dan langkah-langkah untuk cara membikin NPWP online lewat HP Anda.

Cara Membikin NPWP Online Lewat HP:

Pendaftaran Akun:

  1. Masuk ke Laman DJP:
    • Kunjungi laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui https://pajak.go.id/ dan pilih menu pendaftaran NPWP untuk masuk ke aplikasi e-Registration.
  2. Daftar Akun:
    • Klik “daftar” pada tulisan “Belum punya Akun? Klik daftar untuk wajib pajak baru yang belum punya akun” di bawah menu login.
    • Isi alamat surel (email) dan captcha, lalu klik “daftar”.
  3. Verifikasi Akun:
    • Cek surel masuk dari akun eregistration@pajak.go.id dengan judul “Email Aktifasi Ereg” untuk verifikasi sesuai instruksi.
    • Setelah verifikasi berhasil, laman akan diarahkan ke e-Registration untuk melengkapi data.
  4. Isi Data Akun:
    • Isi data jenis wajib pajak (pilih orang pribadi), nama, alamat email, password, nomor HP, pertanyaan pengingat, jawaban pertanyaan pengingat, dan captcha.
    • Klik “daftar” untuk menyelesaikan pendaftaran akun.

Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi:

  1. Login ke e-Registration:
    • Masuk ke laman DJP dan pilih menu pendaftaran NPWP. Login dengan email dan password yang telah dibuat.
  2. Isi Kategori Wajib Pajak:
    • Pilih kategori wajib pajak (orang pribadi dengan status pusat atau cabang).
    • Isi data sesuai dengan jenis wajib pajak yang dipilih.
  3. Identitas Wajib Pajak:
    • Isi data identitas wajib pajak, termasuk nomor kartu keluarga, nomor identitas kependudukan, dan data lainnya sesuai kondisi.
  4. Sumber Penghasilan:
    • Tentukan sumber penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, dan lainnya.
    • Pilih Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dari daftar yang disediakan.
  5. Alamat Tempat Tinggal dan Usaha:
    • Isi data alamat tempat tinggal dan alamat tempat usaha sesuai dengan keadaan sebenarnya.
  6. Info Tambahan:
    • Berikan informasi tambahan seperti kisaran penghasilan per bulan.
  7. Pernyataan dan Simpan:
    • Isi pernyataan kebenaran, kelengkapan, serta pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
    • Klik “simpan”.
  8. Minta Token dan Kirim Permohonan:
    • Klik “minta token” pada dashboard status pendaftaran NPWP.
    • Klik “kirim permohonan” dan masukkan token yang diterima.
  9. Cek Email:
    • Periksa email untuk mendapatkan hasil pendaftaran, kartu NPWP elektronik, dan informasi pengiriman kartu fisik.

Baca juga: Beli e Meterai Tanpa NPWP: Bagaimana Caranya?

Dengan mengikuti langkah-langkah cara membikin NPWP online lewat HP ini, Anda dapat dengan mudah mendaftarkan NPWP secara online melalui HP, menghemat waktu dan tenaga. Pastikan selalu mengisi data dengan akurat dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

This site uses cookies to offer you a better browsing experience. By browsing this website, you agree to our use of cookies.