Cara Mengisi Kartu TIK pada SKCK, Harus Benar Agar Lancar!

cara mengisi kartu tik pada skck

Kartu Tik (Tanda Identitas Kepolisian) pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen penting yang harus diisi oleh pemohon. Kartu ini mencakup informasi tentang identitas diri, keluarga, pekerjaan, ciri-ciri fisik, sidik jari, riwayat pendidikan, dan catatan kriminal pemohon. Untuk memudahkan proses pengisian, berikut panduan lengkap cara mengisi kartu TIK pada SKCK.

Kartu tik SKCK merupakan bagian integral dari proses pendaftaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Kartu ini merupakan salah satu dokumen yang perlu diserahkan oleh pemohon saat mengajukan permohonan SKCK di kantor polisi. Secara umum, pemohon diminta untuk melampirkan kartu tik SKCK bersama dengan dokumen persyaratan lainnya, termasuk fotokopi KTP/SIM, fotokopi KK, dan pas foto.

Cara Mengisi Kartu TIK pada SKCK:

  1. Isi Data Diri Pribadi:
    • Nama: Isi nama panjang sesuai KTP.
    • Nama Alias/Panggilan: Cantumkan nama alias atau panggilan jika ada.
    • Tanggal Nomor KTP/Paspor: Isi dengan tanggal penerbitan KTP atau paspor.
    • Agama: Pilih agama yang dianut.
    • Tempat dan Tanggal Lahir: Cantumkan tempat dan tanggal lahir sesuai KTP.
    • Alamat: Tuliskan alamat lengkap tempat tinggal.
  2. Data Keluarga dan Pekerjaan:
    • Nama Bapak dan Ibu Kandung: Isi nama lengkap orang tua kandung.
    • Kedudukan dalam Keluarga: Pilih status apakah anak kandung atau anak tiri.
    • Pekerjaan: Isi pekerjaan atau profesi Anda saat ini.
  3. Data Keluarga Bagi yang Sudah Menikah:
    • Nama Istri/Suami: Tuliskan nama pasangan.
    • Nama Bapak dan Ibu Istri/Suami: Isi nama orang tua pasangan.
    • Nama Anak: Cantumkan nama anak dan umurnya.
  4. Ciri-Ciri Fisik:
    • Model Rambut: Pilih model rambut (lurus, ikal, keriting, dll.).
    • Bentuk Muka: Tentukan bentuk muka (bulat, oval, persegi, dll.).
    • Warna Kulit: Pilih warna kulit (putih, kuning langsat, sawo matang, dll.).
    • Tinggi Badan: Isi tinggi badan dengan satuan centimeter.
    • Tanda Istimewa: Deskripsikan tanda istimewa seperti tahi lalat atau tanda lahir.
  5. Rumus Sidik Jari:
    Isi dengan rumus sidik jari yang sudah dimiliki. Jika belum, dapat diurus di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek.
  6. Riwayat Pendidikan:
    • Jenjang Pendidikan: Tuliskan jenjang pendidikan yang pernah ditempuh (SD, SMP, SMA, S1, dll.).
    • Nama Sekolah/Universitas: Cantumkan nama institusi pendidikan.
    • Tahun Masuk dan Lulus: Isi tahun masuk dan lulus setiap jenjang pendidikan.
  7. Catatan Kriminal:
    • Tuliskan catatan kriminal jika ada. Jika tidak, isi dengan tanda strip (-).
    • Kolom Data/Keterangan Lain: Isi sesuai informasi tambahan yang diperlukan.
  8. Pengambilan Kartu TIK SKCK:
    • Ambil Kartu TIK di loket pelayanan kantor polisi setelah proses pengisian selesai.
    • Mintalah bantuan petugas jika mengalami kesulitan.

Baca juga: Perpanjang SKCK Bayar Berapa? Ini Ketentuan Resminya!

Penting untuk diingat bahwa cara mengisi kartu TIK pada SKCK harus akurat dan sesuai dengan data asli. Pemohon dapat meminta bantuan petugas di kantor polisi jika ada kesulitan atau pertanyaan terkait pengisian. Pastikan semua informasi terisi dengan benar dan jelas untuk memudahkan proses selanjutnya dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.