Keberadaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak hanya sebatas kewajiban hukum semata, melainkan merupakan jaminan bahwa setiap bangunan dibangun dengan memperhatikan rencana dan standar yang berlaku. Untuk rumah yang sudah berdiri kokoh, mengurus IMB menjadi langkah yang strategis untuk melengkapi segala aspek kepemilikan dan memastikan keabsahan konstruksi. Melibatkan sejumlah persyaratan dan prosedur, pengurusan IMB memerlukan pemahaman mendalam terhadap langkah-langkah yang harus diambil. Bagi yang ingin mengurus IMB untuk rumah yang sudah dibangun, berikut adalah panduan langkah demi langkah cara mengurus IMB rumah yang sudah dibangun beserta persyaratan yang perlu dipersiapkan.
Persyaratan
Sebelum mengetahui cara mengurus IMB, ketahui terlebih dulu tentang persyaratan yang diperlukan.
- Surat permohonan dengan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen atau data di atas meterai Rp10.000.
- Identitas pemohon atau penanggung jawab (KTP, NPWP, dan NIB).
- Surat kuasa permohonan IMB.
- Bukti kepemilikan tanah seperti bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
- Foto lokasi.
- Izin Rencana Kota (IRK) peta BPN (maksimal 200 m²) dan hasil ukur Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB) (minimal 200 m²).
- Lembar pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur yang telah disetujui oleh arsitek (rumah tinggal) dan disetujui oleh ahli.
Catatan: Persyaratan di atas dapat bervariasi sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.
Cara Mengurus IMB Rumah Yang Sudah Dibangun:
- Datanglah ke loket pelayanan IMB di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat. Jika bangunan berukuran di bawah 500 m², kunjungilah loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
- Lakukan pembayaran biaya retribusi IMB rumah tersebut. Besaran biaya akan bervariasi tergantung dari luas bangunan yang dimiliki.
- Pembayaran dapat dilakukan setelah Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) diterbitkan oleh Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi.
- Setelah pembayaran, peroleh Surat Tanda Setoran (STS).
- Serahkan STS ke loket Pelayanan IMB untuk dilanjutkan ke P2B, dan selanjutnya IMB dapat diterbitkan.
Baca juga: Beli Rumah Bebas PPN, Bagaimana Caranya?
Dengan mengikuti langkah-langkah cara mengurus IMB rumah yang sudah dibangun di atas, proses pengurusan IMB dapat berjalan dengan lancar, memastikan bahwa rumah Anda memiliki legalitas yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.