Kepesertaan BPJS Kesehatan adalah hal yang wajib bagi semua warga negara Indonesia, dan umumnya hanya dapat dinonaktifkan apabila peserta meninggal dunia. Namun, bagi keluarga atau kerabat yang perlu melakukan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan setelah kematian peserta, terdapat cara untuk menonaktifkan kepesertaannya. Artikel ini akan membahas cara menonaktifkan BPJS kesehatan melalui JKN Mobile
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Melalui JKN Mobile
Setelah seorang peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia, penting untuk segera menonaktifkan kepesertaan mereka. Ini tidak hanya membantu dalam administrasi, tetapi juga mencegah potensi pembayaran iuran yang tidak perlu. Menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan setelah kematian peserta adalah langkah yang penting dan memungkinkan keluarga untuk mengelola administrasi dengan lebih baik. Peserta BPJS biasanya memiliki aplikasi JKN Mobile untuk mengakses berbagai informasi terkait kepesertaan dan juga untuk perubahan data peserta. Sayangnya, hingga saat ini belum ada cara menonaktifkan BPJS kesehatan melalui JKN Mobile. Salah satu cara untuk melakukannya adalah dengan layanan PANDAWA.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Layanan PANDAWA
Layanan PANDAWA adalah salah satu alternatif untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan setelah peserta meninggal dunia. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Simpan Nomor PANDAWA: Pertama-tama, simpan nomor layanan PANDAWA, yaitu 08118165165, di kontak ponsel Anda.
- Kirim Pesan ke PANDAWA: Kirimkan pesan teks ke nomor PANDAWA dengan format sebagai berikut:
- Nama Pelapor – Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya – Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta – Nomor HP Peserta – Kode Layanan
- Formulir Online: Setelah mengirimkan pesan, tidak lama kemudian, PANDAWA akan memberikan formulir online yang harus diisi oleh pelapor mengenai identitas peserta yang ingin dinonaktifkan status kepesertaannya.
- Isi Data: Klik link formulir online yang diberikan dan isi data yang diminta dengan akurat.
- Mengirim Dokumen: BPJS Kesehatan akan menghubungi WhatsApp pelapor dengan nomor yang berbeda dan meminta pengiriman beberapa dokumen. Dokumen-dokumen yang diminta meliputi:
- Foto selfie pelapor dengan KTP.
- Foto KTP pelapor.
- Foto Kartu Keluarga (KK).
- Foto surat keterangan kematian peserta.
- Konfirmasi: Setelah mengirimkan dokumen yang diminta, ketikkan kata ‘SELESAI’ sebagai konfirmasi.
- Proses Lanjutan: Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan mengirimkan link konfirmasi. Klik link tersebut dan pastikan data yang diminta sesuai.
- Tunggu Proses Penonaktifan: Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, tunggu proses penonaktifan hingga selesai. BPJS Kesehatan akan memberikan informasi lanjutan jika ada kelebihan bayar atau hal-hal terkait lainnya.
Baca juga: Cara Ubah Data Peserta BPJS Kesehatan
Pentingnya Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan
Menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan setelah kematian peserta adalah tindakan penting yang membantu keluarga atau kerabat dalam mengelola administrasi dan mencegah pembayaran iuran yang tidak perlu. Layanan PANDAWA memberikan alternatif yang efisien untuk melakukan penonaktifan kepesertaan ini. Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah cara menonaktifkan BPJS kesehatan melalui JKN Mobile yang telah dijelaskan dengan cermat dan menghubungi PANDAWA jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut dalam proses penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan setelah kematian peserta.
Cara Nonton Film Dirty Vote, Ini Link-nya
Kalimat Denotatif Dan Konotatif: Pengertian, Fungsi Dan Contoh
Tujuan Dari Pembelajaran Sosial Emosional Di Sekolah
Aplikasi Kamera iPhone Untuk Android, Ini 4 Pilihan Terbaik!
Cara Mengatasi Kode MMI Tidak Valid, Ampuh!
Pengunduhan TikTok Tanpa Watermark Paling Populer
Rebusan Daun Apa Untuk Menurunkan Gula Darah? Ini Rahasianya
Cara Menghitung Tarif Listrik Per kWh dan Contoh Kasusnya
Video YouTube Tidak Bisa Diputar, Begini Solusinya!