Tag Archives: pemilu 2024

Cara Pindah TPS Online, Ini Ketentuannya

Cara Pindah TPS Online

Pemilihan umum adalah momen krusial di mana setiap warga negara memiliki hak untuk memilih pemimpinnya. Dalam Pemilu 2024, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Indonesia memberikan kemudahan bagi pemilih yang ingin memindahkan tempat pemilihan atau TPS (Tempat Pemungutan Suara) mereka. Artikel ini akan membahas tentang panduan lengkap mengenai tata cara pindah TPS Pemilu 2024.

Jika Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Anda memiliki hak untuk mengajukan pindah memilih jika berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP-el Anda. Jika Anda belum terdaftar dalam DPT, Anda tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP-el Anda. Namun, Anda akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Jika Anda tidak mengetahui sudah masuk dalam DPT atau belum, ikuti panduan ini: Cara Melihat Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih Pemilu atau Belum

Sayangnya, sesuai ketentuan perundang-undangan, tidak ada cara pindah TPS online. Mengurus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karenanya untuk pindah memilih, yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, KPU Kab/Kota, membawa bukti dukung alasan pindah TPS. Jika alasan tugas maka harus membawa surat tugasnya. Dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih.

Cara Pindah TPS Pemilu 2024:

Meskipun tidak ada cara pindah TPS online, berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan pindah memilih sesuai ketentuan yang berlaku saat ini:

a. Datang Langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota:

  • Pemilih yang ingin memindahkan tempat pemilihan dapat mengunjungi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat.

b. Bawa Bukti Dukung:

  • Pemilih harus membawa bukti dukung alasan pindah memilih, seperti surat tugas jika pindah karena tugas.

c. Pemetaan TPS:

  • KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan dan memasukkan pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

d. Formulir A-Surat Pindah Memilih:

  • Pemilih akan diberikan formulir A-Surat Pindah Memilih sebagai bukti dari KPU.

Syarat Kondisi Tertentu untuk Pindah Memilih

Pindah memilih dapat diajukan dalam kondisi-kondisi tertentu, antara lain:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  • Menjalani rehabilitasi narkoba.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  • Pindah domisili.
  • Terkena dampak bencana alam.
  • Bekerja di luar domisili.
  • Keadaan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jenis Pemilihan yang Dapat Pindah TPS Pemilu 2024

Pemilih yang memutuskan untuk pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih berbagai jenis pemilihan, termasuk:

  • Calon anggota DPR (pindah ke kabupaten/kota lain di dalam 1 provinsi dan daerah pemilihan DPR).
  • Calon anggota DPD (pindah ke kabupaten/kota lain di dalam 1 provinsi).
  • Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (pindah ke provinsi lain atau negara).
  • Calon anggota DPRD Provinsi (pindah ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi).
  • Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota (pindah ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota).

Pelaporan Diri untuk Pindah Memilih

Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPTb harus melaporkan diri kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

Dokumen yang Harus Dibawa Saat Melaporkan Diri

Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, pemilih harus menunjukkan:

  • KTP-el atau KK.
  • Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Meskipun tidak ada cara pindah TPS online, Anda dapat mengajukan pindah TPS dengan cara offline diatas. Pemilih dapat dengan mudah mengajukan pindah memilih sesuai dengan kebutuhan dan kondisinya. Pastikan untuk memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku dan mengajukan permohonan pindah memilih sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh KPU.

Cek Data Pemilih Pemilu 2024, Ini Caranya!

Pemilihan presiden akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Pemilu adalah momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Masyarakat yang ingin memilih calon presiden dan wakil presiden favorit, harus sudah memenuhi syarat memilih dan juga telah terdaftar dalam DPT di KPU. Bagi Anda yang ingin memastikan bahwa Anda sudah terdaftar sebagai pemilih, artikel ini akan membahas cara cek data pemilih Pemilu 2024.

Persyaratan Terdaftar sebagai Pemilih

Sebelum membahas tentang hal tersebut, mari kita pelajari terlebih dahulu tentang Persyaratan Terdaftar sebagai Pemilih. Menurut Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022, ada beberapa persyaratan untuk menjadi pemilih, antara lain:

  • Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP-el.

Cara Cek Data Pemilih Pemilu 2024:

Mengecek Status Pemilih

Jika Anda ingin memeriksa apakah sudah terdaftar sebagai pemilih, Anda dapat menggunakan situs resmi KPU (Komisi Pemilihan Umum) melalui cekdptonline.kpu.go.id. Di sana, Anda dapat memasukkan informasi pribadi Anda untuk memverifikasi status pendaftaran Anda.

Langkah-langkah Mengecek Status Pemilih:

  1. Kunjungi situs resmi KPU: Buka cekdptonline.kpu.go.id menggunakan perangkat yang terhubung ke internet.
  2. Masukkan informasi pribadi: Isi kolom-kolom yang diminta, seperti nama dan nomor KTP elektronik.
  3. Klik tombol “Cek”: Setelah mengisi informasi yang diperlukan, klik tombol “Cek” untuk memeriksa status pendaftaran Anda.
  4. Periksa hasil: Situs akan memberikan informasi apakah Anda sudah terdaftar sebagai pemilih atau tidak.

Jika Belum Terdaftar Sebagai Pemilih

Jika setelah mengikuti cara cek data pemilih Pemilu 2024 di atas dan Anda menemukan bahwa nama Anda belum terdaftar, Anda dapat mengambil langkah-langkah selanjutnya. Silakan datang langsung ke KPU Kabupaten/Kota di domisili Anda untuk melakukan pendaftaran.

Tata Cara Pendaftaran Pemilih

Proses pendaftaran pemilih tidak dilakukan secara online. KPU melakukan pemutakhiran daftar pemilih melalui data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri dan melalui proses Pencocokan dan Penelitian yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) secara langsung dari rumah ke rumah.

Batas Akhir Pendaftaran

Saat ini, Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sudah ditetapkan. Bagi mereka yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam DPT, masih dapat memilih dengan menunjukkan KTP elektronik di TPS sesuai alamat yang tertera pada KTP elektroniknya pada jam 12.00 – 13.00 waktu setempat.

Baca juga: Cara Mencoblos yang Benar, Panduan Pemilu 2024 Terbaru!

Dengan langkah-langkah cara cek data pemilih Pemilu 2024 di atas, diharapkan setiap warga negara Indonesia dapat memastikan partisipasi aktif mereka dalam proses demokrasi melalui pemilihan umum. Pastikan untuk selalu memverifikasi informasi terkini dari sumber resmi KPU untuk memastikan keakuratan status pendaftaran Anda sebagai pemilih.