Tag Archives: pemilu

Bagaimana Bentuk Pelaksanaan Pemilu Sebelum Reformasi?

bagaimana bentuk pelaksanaan pemilu sebelum reformasi

Sebelum reformasi pada tahun 1998, pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia diwarnai oleh berbagai sistem politik dan tantangan yang mencerminkan dinamika politik pada masa tersebut. Berikut adalah gambaran umum bagaimana bentuk pelaksanaan pemilu sebelum reformasi.

10 Gambaran Bagaimana Bentuk Pelaksanaan Pemilu Sebelum Reformasi:

1. Sistem Politik Tunggal:

Pada masa Orde Baru, Indonesia diperintah oleh pemerintahan Orde Baru yang dikepalai oleh Presiden Soeharto. Sistem politik yang dominan adalah Dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), yang mengintegrasikan peran militer dalam tata kelola negara dan politik.

2. Pemilu dengan Satu Tunggal:

Sistem pemilu pada masa itu menggunakan sistem satu partai tunggal, yaitu Golkar (Golongan Karya). Golkar merupakan partai politik yang mendukung pemerintahan Orde Baru dan memiliki posisi yang sangat kuat dalam struktur politik. Pemilu diselenggarakan secara teratur setiap lima tahun sekali.

3. Konsep Demokrasi Terpimpin:

Meskipun ada bentuk pemilu, konsep demokrasi yang diterapkan lebih bersifat terpimpin, yang berarti pemerintah memiliki kendali penuh atas jalannya proses politik dan pemilihan. Partai politik lainnya yang ada di luar Golkar memiliki keterbatasan dalam berpartisipasi dan bersaing secara bebas.

4. Penentuan Anggota MPR dan DPR:

Hasil pemilu menentukan susunan anggota MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Golkar mendominasi dua lembaga ini, dan proses pemilihan kepala daerah juga sangat terkendali oleh pemerintah pusat.

5. Tantangan Terhadap Kepemimpinan Tidak Populer:

Meskipun ada proses pemilihan, kepemimpinan Soeharto umumnya tidak diwarnai oleh persaingan politik yang sehat dan demokratis. Tantangan politik yang muncul umumnya dihadapi oleh pihak oposisi yang memiliki keterbatasan dalam menyampaikan aspirasi mereka.

6. Tidak Ada Kebebasan Media dan Ekspresi:

Pelaksanaan pemilu pada masa Orde Baru juga diwarnai oleh keterbatasan kebebasan media dan ekspresi. Media memiliki kendali ketat dari pemerintah, dan ada kecenderungan untuk menekan suara-suara kritis.

7. Tidak Adanya Partisipasi yang Merata:

Partisipasi politik masyarakat juga terbatas karena ada kendala-kendala seperti keterbatasan partai politik yang diakui, serta intimidasi atau represi terhadap kelompok-kelompok oposisi.

Baca juga: Cara Melihat Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih Pemilu atau Belum

8. Tidak Adanya Sistem Pemilu Langsung:

Pemilihan umum pada masa itu tidak menerapkan sistem pemilihan langsung, khususnya dalam pemilihan presiden. Presiden dipilih oleh MPR, yang diisi oleh perwakilan partai politik yang ada.

9. Pengaruh Militer dalam Politik:

Militer memiliki peran yang signifikan dalam politik, dan pemilu dipengaruhi oleh struktur militer yang turut mengontrol keamanan dan stabilitas politik.

10. Terbatasnya Pluralisme Politik:

Pluralisme politik sangat terbatas, dan partisipasi dari kelompok atau partai politik yang tidak sejalan dengan ideologi pemerintahan sangat dibatasi.

Pemilu sebelum reformasi mencerminkan suasana politik yang sangat terkendali dan tidak demokratis. Adanya pembatasan dalam berbagai aspek, termasuk partisipasi politik dan kebebasan berpendapat, menciptakan keadaan politik yang cenderung otoriter dan kurang representatif. Reformasi politik pada tahun 1998 membawa perubahan signifikan dalam sistem politik dan pelaksanaan pemilu di Indonesia, menciptakan landasan bagi lebih banyak demokrasi dan pluralisme politik. Itulah gambaran bagaimana bentuk pelaksanaan pemilu sebelum reformasi.

Cara Melihat Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih Pemilu atau Belum

Pemilihan presiden akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Pemilu adalah momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Masyarakat yang ingin memilih calon presiden dan wakil presiden favorit, harus sudah memenuhi syarat memilih dan juga telah terdaftar dalam DPT di KPU. Bagi Anda yang ingin memastikan bahwa Anda sudah terdaftar sebagai pemilih, artikel ini akan membahas cara melihat sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.

Persyaratan Terdaftar sebagai Pemilih

Sebelum membahas tentang hal tersebut, mari kita pelajari terlebih dahulu tentang Persyaratan Terdaftar sebagai Pemilih. Menurut Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022, ada beberapa persyaratan untuk menjadi pemilih, antara lain:

  • Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP-el.

Cara Melihat Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih:

Mengecek Status Pemilih

Jika Anda ingin memeriksa apakah sudah terdaftar sebagai pemilih, Anda dapat menggunakan situs resmi KPU (Komisi Pemilihan Umum) melalui cekdptonline.kpu.go.id. Di sana, Anda dapat memasukkan informasi pribadi Anda untuk memverifikasi status pendaftaran Anda.

Langkah-langkah Mengecek Status Pemilih:

  1. Kunjungi situs resmi KPU: Buka cekdptonline.kpu.go.id menggunakan perangkat yang terhubung ke internet.
  2. Masukkan informasi pribadi: Isi kolom-kolom yang diminta, seperti nama dan nomor KTP elektronik.
  3. Klik tombol “Cek”: Setelah mengisi informasi yang diperlukan, klik tombol “Cek” untuk memeriksa status pendaftaran Anda.
  4. Periksa hasil: Situs akan memberikan informasi apakah Anda sudah terdaftar sebagai pemilih atau tidak.

Jika Belum Terdaftar Sebagai Pemilih

Jika setelah mengikuti cara melihat sudah terdaftar sebagai pemilih di atas dan Anda menemukan bahwa nama Anda belum terdaftar, Anda dapat mengambil langkah-langkah selanjutnya. Silakan datang langsung ke KPU Kabupaten/Kota di domisili Anda untuk melakukan pendaftaran.

Tata Cara Pendaftaran Pemilih

Proses pendaftaran pemilih tidak dilakukan secara online. KPU melakukan pemutakhiran daftar pemilih melalui data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri dan melalui proses Pencocokan dan Penelitian yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) secara langsung dari rumah ke rumah.

Batas Akhir Pendaftaran

Saat ini, Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sudah ditetapkan. Bagi mereka yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam DPT, masih dapat memilih dengan menunjukkan KTP elektronik di TPS sesuai alamat yang tertera pada KTP elektroniknya pada jam 12.00 – 13.00 waktu setempat.

Baca juga: Cara Mencoblos yang Benar, Panduan Pemilu 2024 Terbaru!

Dengan langkah-langkah cara melihat sudah terdaftar sebagai pemilih di atas, diharapkan setiap warga negara Indonesia dapat memastikan partisipasi aktif mereka dalam proses demokrasi melalui pemilihan umum. Pastikan untuk selalu memverifikasi informasi terkini dari sumber resmi KPU untuk memastikan keakuratan status pendaftaran Anda sebagai pemilih.