Apa Itu Siaran TV Digital?

Siaran digital merupakan penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran analog. Namun, sinyalnya merupakan konversi data digital MPEG-2 yang dapat mengantarkan audio visual dengan lebih bersih dan jernih melalui sistem penerimaan yang kita kenal dengan nama Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVB-T) yang kini sudah masuk generasi kedua atau DVB-T2.

Televisi Digital itu bukan TV streaming, jadi tidak memerlukan biaya kuota internet. TV Digital tidak seperti TV satelit (parabola), siaran TV digital memakai teknologi antena penerima DVB-T2. TV Digital bukan TV kabel berlangganan, jadi tidak perlu membayar biaya bulanan.

Kominfo akan mulai melakukan migrasi TV Digital. Jadwal tahapan migrasi televisi digital akan dilakukan sebanyak lima tahap berdasarkan wilayah dan waktu. Secara bertahap, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog. Tahap pertama penghentian siaran analog telah dilakukan pada 30 April 2022, lalu. Sementara tahap kedua akan dilakukan pada 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga 2 November 2022. Dengan adanya ASO, masyarakat harus menghentikan siaran analog dan beralih ke siaran digital.

 

Perbedaan TV Analog dan TV Digital

TV Analog

  • Semakin jauh dari stasiun pemancar maka sinyal akan melemah sehingga gambar dan suara menjadi buruk dan berbayang
  • Tidak memiliki kemampuan multimedia lain
  • Menggunakan sinyal analog sehingga membutuhkan satu pemancar untuk tiap satu kanal transmisi

TV Digital

  • Gambar dan suara tetap bersih dan jernih.
  • Memiliki kemampuan multifungsi dan multimedia seperti layanan interaktif dan informasi peringatan dini bencana.
  • Menggunakan sinyal digital dan teknologi multipleksing (MUX) lebih canggih sehingga dapat memancarkan 6-8 kanal sekaligus.