Category Archives: Ubah TV Analog Ke TV Digital

Cara Menangkap Siaran TV Digital

Alur untuk Menangkap Siaran TV Digital pada TV yang Sudah Dilengkapi DVB-T2

  1. Pastikan di daerahmu sudah terdapat siaran 1 TV digital.
  2. Gunakan antena UHF biasa, baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor). Posisi antena perlu disesuaikan (ketinggian dan/atau arah) dengan lokasi pemancar multipleksing.
  3. Pastikan televisi sudah dilengkapi dengan penerima siaran TV digital DVB-T2.
  4. Pastikan kabel antara antena dan TV tersambung dengan baik.
  5. Setelah perangkat TV tersambung, pilih menu pengaturan/setting untuk pencarian sinyal. Biasanya terdapat pilihan DTV untuk siaran digital disamping ATV untuk siaran analog.
  6. Pilih auto scan untuk memindai program-program siaran TVdigital. dan tunggu sampai proses selesai.

Catatan:

  • TV yang sudah dilengkapi DVB-T2 dapat langsung menangkap siaran digital tanpa menggunakan Set Top Box
  • Lakukan pencarian saluran secara berkala untuk menerima saluran digital yang baru beroperasi.

 

Alur untuk Menangkap Siaran TV Digital Menggunakan STB

  1. Pastikan di daerahmu sudah terdapat siaran TV digital.
  2. Gunakan antena UHF biasa, baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor). Posisi antena perlu disesuaikan (ketinggian dan/atau arah) dengan lokasi pemancar multipleksing.
  3. Sambungkan STB ke TV dan antena dengan menggunakan salah satu dari kabel RCA atau HDMI sesuai dengan jenis TV.
  4. Pastikan kabel antara STB, antena dan TV tersambung dengan baik.
  5. Pastikan TV dalam keadaan menampilkan sumber AV. Jika terdapat beberapa pilihan AV1, AV2, maka sesuaikan.
  6. Nyalakan STB, kemudian akan diminta untuk memasukkan kode pos. Isi sesuai dengan domisili rumah agar bisa menerima sinyal peringatan dini kebencanaan.
  7. Setelah masuk ke Menu, pilih “pencarian saluran secara otomatis”.
  8. Pilih “simpan”, dan proses selesai.

Cara Cek Siaran TV Digital

Di sebagian besar daerah yang selama ini mendapatkan siaran TV analog, saat ini sudah terdapat siaran TV digital. Untuk mengetahui kekuatan sinyal TV digital dan pilihan programsiaran yang sudah tersedia dapat dilihat pada langkah berikut:

  • sinyalTVdigital - Apps on Google Play

Install aplikasi sinyalTVdigital dari Google Play/App Store dan jalankan aplikasi.

 

  • Location Icon Red Vector Art, Icons, and Graphics for Free DownloadAplikasi akan meminta izin untuk mengakses lokasi anda, klik Izinkan, kemudian aplikasi akan menampil-kan peta sesuai lokasi anda.

 

  • Sinyal TV Digital APK 3.1.5 Download - Versi Terbaru SekarangWarna pada peta merupakan indikator kekuatan sinyal TV Digital
            • Sinyal Bagus
            • Sinyal Sedang
            • Sinyal Buruk

Pada peta juga dapat dilihat lokasi pemancar multipleksing yang berada di sekitar anda serta petunjuk untuk mengarahkan posisi antena.

Apa Perbedaan TV Analog dengan TV Digital?

TV Analog TV Digital
Sinyal yang dipancarkan berupa sinyal analog yang ditangkap dengan menggunakan antena. Sinyal yang dipancarkan berupa sinyal digital yang ditangkap dengan menggunakan antena.
Apabila sinyal analog lemah maka tayangan akan berbintik dan suara tidak jelas karena terpengaruh oleh noise. Gambar jauh lebih bersih dan suara lebih jernih daripada siaran analog.
Menggunakan pancaran dengan memodulasikannya langsung pada pembawa frekuensi Data terlebih dahulu dikodekan dalam bentuk digital, baru dipancarkan
Biaya operasional tinggi karena setiap stasiun TV menggunakan pemancar sendiri. Biaya operasional lebih hemat karena beberapa stasiun TV berbagi infrastruktur pemancar dengan penyelenggara multipleksing.

 

Mengapa Harus TV Digital?

  1. Peningkatan layanan penyiaran televisi terestrial.

    Siaran TV analog telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia. Sampai saat ini masih banyak wilayah Indonesia yang tidak menerima siaran TV terestrial secara baik. Bahkan di wilayah perkotaan masyarakat harus terbiasa dengan tayangan TV yang berbintik dan suara yang tidak jelas karena tidak memiliki pilihan lain yang lebih berkualitas. Siaran TV digital akan memberikan solusi yaitu gambar yang bersih dan suara yang jernih.

  2. Indonesia terlambat dalam digitalisasi TV sistem terrestrial dengan negara lain.

    Negara-negara Eropa dan Timur Tengah sudah selesai dengan digitalisasi televisi sejak satu dekade lalu. Jepang menyelesaikannya pada tahun 2017, Korea Selatan pada tahun 2012. Negara tetangga seperti, Malaysia dan Singapura sudah menyelesaikan Analog Switch-Off (ASO) pada tahun 2019, kemudian disusul Thailand pada tahun 2020, dan Vietnam pada tahun 2021 Sehingga masyarakat Indonesia perlu mendapatkan layanan televisi yang lebih baik dengan memanfaatkan teknologi yang mutakhir.

  3. TV Analog tidak efisien karena menggunakan banyak spektrum frekuensi 700 MHz.

    Spektrum frekuensi radio adalah sumber daya alam yang terbatas dan harus dimaksimalkan penggunaannya. Pada teknologi TV analog satu pemancaran siaran TV membutuhkan satu kanal frekuensi untuk menayangkan satu program siaran (channel). Sedangkan pada teknologi TV digital penggunaan spektrum frekuensi akan lebih efisien, karena satu kanal frekuensi dapat menayangkan delapan atau lebih program siaran melalui infrastruktur penyiaran multipleksing TV digital.

  4. Jika bermigrasi ke TV Digital, Indonesia punya frekuensi tersisa/dividen digital sebesar 112 MHz.

    Spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk TV analog berada pada pita 700 MHz yang merupakan spektrum frekuensi yang ideal digunakan untuk layanan internet. Oleh sebab itu, seluruh dunia menerapkan teknologi TV digital untuk menghemat penggunaan pita 700 MHz sehingga sebagian dapat digunakan untuk layanan internet seperti 4G, 5G, dan perkembangan teknologi selanjutnya. Di Indonesia hasil penghematan pita 700 MHz juga akan digunakan untuk sistem peringatan dini kebencanaan, layanan pendidikan dan kesehatan jarak jauh.

  5. Pemerataan siaran televisi berkualitas di seluruh pelosok daerah di dalam negeri.

    Selain masalah penerimaan sinyal TV analog yang terbatas, dengan migrasi ke TV digital maka biaya untuk pembangunan infrastruktur penyiaran televisi menjadi lebih efisien. Dengan demikian daerah-daerah yang saat ini tidak terdapat siaran TV terestrial dapat dilakukan pembangunan dengan lebih hemat biaya.

  6. Menumbuhkan 232.000 lapangan pekerjaan baru.*

    Hasil penghematan pita 700 MHz yang digunakan kembali untuk peningkatan layanan internet bertujuan untuk menunjang kegiatan ekonomi digital yang diperkirakan akan menumbuhkan 232.000 lapangan pekerjaan baru di Indonesia.

    *Hasil kajian yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan bantuan Boston Consulting Group (BCG) di 2017.

  7. Mengapa siaran TV analog harus dimatikan.

    Dengan adanya siaran TV Digital maka sudah ada pengganti siaran TV terestrial yang tidak berbayar dengan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan jumlah program siaran yang lebih banyak. Digital dividen dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan layanan internet.

Cara Daftar Set Top Box TV Digital Gratis dari Kominfo

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemberhentian siaran televisi (TV) analog secara bertahap mulai Rabu (2/11/2022) pukul 24.00 WIB.

Sebanyak 222 dari total 514 daerah, termasuk Jabodetabek telah melaksanakan penghentian TV analog atau analog switch off (ASO) pada Rabu, 2 November 2022. Melalui ASO, masyarakat disebutkan dapat menikmati tayangan melalui siaran TV digital dengan gambar dan suara yang lebih jernih.

Tanpa perlu membeli TV digital, pemilik TV analog hanya perlu menambahkan perangkat set-top-box (STB) yang mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2). STB merupakan alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara agar dapat ditampilkan di TV analog. Pemerintah diketahui telah menyediakan 6,7 juta unit STB yang akan dibagikan secara cuma-cuma ke seluruh wilayah Indonesia. Sumber bantuan tersebut berasal dari Lembaga Penyelenggara Multipleksing (LPS) yakni sebanyak 5,7 juga unit dan 1 juta unit dari Kominfo.

Cara mendapatkan STB gratis dari pemerintah

Kominfo menjelaskan, bagi masyarakat yang masuk kategori RTM, namun belum mendapatkan STB gratis hingga 2 November, dapat mengajukan secara mandiri.

Caranya yakni dengan menghubungi call center 159, atau nomor telepon Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.

Berikut langkah-langkah mengajukan bantuan STB secara mandiri:

  1. Buka situs https://cekbantuanstb.kominfo.go.id
  2. Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
  3. Klik “Pencarian” Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi call center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga asli.
  4. Jika mengalami kendala dalam mengakses situs, masyarakat dapat menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko.

Syarat Dapat Set Top Box TV Digital Gratis dari Kominfo

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemberhentian siaran televisi (TV) analog secara bertahap mulai Rabu (2/11/2022) pukul 24.00 WIB.

Sebanyak 222 dari total 514 daerah, termasuk Jabodetabek telah melaksanakan penghentian TV analog atau analog switch off (ASO) pada Rabu, 2 November 2022. Melalui ASO, masyarakat disebutkan dapat menikmati tayangan melalui siaran TV digital dengan gambar dan suara yang lebih jernih.

Tanpa perlu membeli TV digital, pemilik TV analog hanya perlu menambahkan perangkat set-top-box (STB) yang mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2). STB merupakan alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara agar dapat ditampilkan di TV analog. Pemerintah diketahui telah menyediakan 6,7 juta unit STB yang akan dibagikan secara cuma-cuma ke seluruh wilayah Indonesia. Sumber bantuan tersebut berasal dari Lembaga Penyelenggara Multipleksing (LPS) yakni sebanyak 5,7 juga unit dan 1 juta unit dari Kominfo.

Syarat dapatkan STB gratis

Dilansir dari laman Kominfo, distribusi STB gratis ini merujuk pada kelompok rumah tangga miskin (RTM).

Hal itu sesuai dengan amanat PP No 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran yang menyebut bahwa distribusi STB ditujukan pada RTM berdasarkan desil-1 dalam data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Esktrem (P3KE).

Adapun desil-1 merujuk pada kelompok rumah tangga yang tingkat kesejahteraannya masuk dalam 10 persen terendah, menurut Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Artinya, hanya rumah tangga yang masuk dalam desil-1 di data P3KE saja yang berhak menerima subsidi STB gratis.

Kriteria Rumah Tangga Miskin yang Menerima Bantuan STB

  1. Rumah Tangga Miskin yang terdaftar di data pemerintah
  2. Memiliki pesawat TV analog dan menikmati siaran TV melalui teresterial
  3. Lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran TV digital
  4. Bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB
  5. Dalam satu rumah tangga miskin menerima 1 unit STB

Tentang Modi

MODI atau Maskot Digital Indonesia, didesain dari Komodo sebagai satwa yang dilindungi dan sebagai simbol kemampuan beradaptasi dan mempertahankan kelangsungan spesiesnya dengan pergantian zaman.

Warna kuning merupakan symbol keceriaan dan keramahan, sedangkan warna biru dan antena di kedua telinga MODI merepresentasikan kemajuan teknologi televisi.

Jadwal Penghentian Siaran TV Analog

Kominfo akan mulai melakukan migrasi TV Digital. Jadwal tahapan migrasi televisi digital akan dilakukan sebanyak lima tahap berdasarkan wilayah dan waktu. Secara bertahap, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog. Tahap pertama penghentian siaran analog telah dilakukan pada 30 April 2022, lalu. Sementara tahap kedua akan dilakukan pada 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga 2 November 2022. Dengan adanya ASO, masyarakat harus menghentikan siaran analog dan beralih ke siaran digital.

 

Jadwal Penghentian Siaran TV Analog

No Wilayah Layanan Siaran Televisi Digital Daerah Layanan Kabupaten/Kota
1 Aceh – 1 Kabupaten Aceh Besar
Kota Banda Aceh
2 Aceh – 2 Kota Sabang
3 Aceh – 4 Kabupaten Pidie
Kabupaten Bireuen
Kabupaten Pidie Jaya
4 Aceh – 7 Kabupaten Aceh Utara
Kota Lhokseumawe
5 Sumatera Utara – 2 Kabupaten Karo
Kabupaten Simalungun
Kabupaten Asahan
Kabupaten Batu Bara
Kota Pematangsiantar
Kota Tanjung Balai
6 Sumatera Utara – 5 Kabupaten Dairi
Kabupaten Pakpak Bharat
7 Sumatera Barat – 1 Kabupaten Solok
Kabupaten Sijunjung
Kabupaten Tanah Datar
Kabupaten Padang Pariaman
Kabupaten Agam
Kota Padang
Kota Solok
Kota Sawahlunto
Kota Padang Panjang
Kota Bukittinggi
Kota Pariaman
8 Riau – 1 Kabupaten Kampar
Kota Pekanbaru
9 Riau – 4 Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Kepulauan Meranti
Kota Dumai
10 Jambi – 1 Kabupaten Batanghari
Kabupaten Muaro Jambi
Kota Jambi
Kabupaten Sarolangun
11 Sumatera Selatan – 1 Kabupaten Ogan Komering Ilir
Kabupaten Banyuasin
Kabupaten Ogan Ilir
Kota Palembang
12 Bengkulu – 1 Kabupaten Bengkulu Tengah
Kota Bengkulu
13 Lampung – 1 Kabupaten Lampung Selatan
Kabupaten Lampung Tengah
Kabupaten Lampung Timur
Kabupaten Pesawaran
Kabupaten Pringsewu
Kota Bandar Lampung
Kota Metro
14 Kepulauan Bangka Belitung – 1 Kabupaten Bangka Tengah
Kota Pangkal Pinang
15 Kepulauan Riau – 1 Kabupaten Bintan
Kabupaten Karimun
Kota Batam
Kota Tanjung Pinang
16 Jawa Barat – 2 Kabupaten Garut
17 Jawa Barat – 3 Kabupaten Cirebon
Kabupaten Kuningan
Kota Cirebon
18 Jawa Barat – 4 Kabupaten Ciamis
Kabupaten Pangandaran
Kabupaten Tasikmalaya
Kota Banjar
Kota Tasikmalaya
19 Jawa Barat – 7 Kabupaten Cianjur
20 Jawa Barat – 8 Kabupaten Majalengka
Kabupaten Sumedang
21 Jawa Tengah – 2 Kabupaten Blora
22 Jawa Tengah – 3 Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Tegal
Kota Pekalongan
Kota Tegal
23 Jawa Tengah – 6 Kabupaten Rembang
Kabupaten Pati
Kabupaten Jepara
24 Jawa Tengah – 7 Kabupaten Cilacap
Kabupaten Banyumas
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Brebes
25 Jawa Timur – 3 Kabupaten Sampang
Kabupaten Pamekasan
Kabupaten Sumenep
26 Jawa Timur – 4 Kabupaten Lumajang
Kabupaten Jember
Kabupaten Bondowoso
27 Jawa Timur – 5 Kabupaten Situbondo
28 Jawa Timur – 6 Kabupaten Banyuwangi
29 Jawa Timur – 10 Kabupaten Pacitan
30 Banten – 1 Kabupaten Serang
Kota Cilegon
Kota Serang
31 Banten – 2 Kabupaten Pandeglang
32 Bali Kabupaten Jembrana
Kabupaten Tabanan
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Bangli
Kabupaten Karangasem
Kabupaten Buleleng
Kota Denpasar
33 Nusa Tenggara Barat – 1 Kabupaten Lombok Barat
Kabupaten Lombok Tengah
Kabupaten Lombok Timur
Kota Mataram
34 Nusa Tenggara Timur – 1 Kabupaten Kupang
Kota Kupang
35 Nusa Tenggara Timur – 3 Kabupaten Timor Tengah Utara
36 Nusa Tenggara Timur – 4 Kabupaten Belu
Kabupaten Malaka
37 Kalimantan Barat – 1 Kabupaten Mempawah
Kabupaten Kubu Raya
Kota Pontianak
38 Kalimantan Selatan – 2 Kabupaten Tapin
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Kabupaten Hulu Sungai Utara
Kabupaten Balangan
39 Kalimantan Selatan – 3 Kabupaten Kotabaru
40 Kalimantan Selatan – 4 Kabupaten Tabalong
41 Kalimantan Tengah – 1 Kabupaten Pulang Pisau
Kota Palangkaraya
42 Kalimantan Timur – 1 Kabupaten Kutai Kertanegara
Kota Samarinda
Kota Bontang
43 Kalimantan Timur – 2 Kabupaten Penajam Paser Utara
Kota Balikpapan
44 Kalimantan Utara – 1 Kabupaten Bulungan
Kota Tarakan
45 Kalimantan Utara – 3 Kota Nunukan
46 Sulawesi Utara – 1 Kabupaten Minahasa
Kabupaten Minahasa Utara
Kota Manado
Kota Bitung
Kota Tomohon
47 Sulawesi Tengah – 1 Kabupaten Sigi
Kota Palu
48 Sulawesi Selatan – 1 Kabupaten Takalar
Kabupaten Gowa
Kabupaten Maros
Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Kota Makassar
49 Sulawesi Tenggara – 1 Kabupaten Konawe
Kabupaten Konawe Selatan
Kabupaten Konawe Utara
Kabupaten Konawe Kepulauan
Kota Kendari
50 Gorontalo – 1 Kabupaten Gorontalo
Kabupaten Bone Bolango
Kabupaten Gorontalo Utara
Kota Gorontalo
Kabupaten Boalemo
51 Sulawesi Barat – 1 Kabupaten Mamuju
52 Maluku – 1 Kabupaten Seram Bagian Barat
Kota Ambon
53 Maluku Utara – 1 Kabupaten Halmahera Barat
Kota Ternate
54 Papua – 1 Kabupaten Jayapura
Kabupaten Keerom
Kota Jayapura
55 Papua Barat – 1 Kabupaten Sorong
Kota Sorong
56 Papua Barat – 4 Kabupaten Manokwari
Kabupaten Manokwari Selatan
Kabupaten Pegunungan Arfak
No Wilayah Layanan Siaran Televisi Digital Daerah Layanan Kabupaten/Kota
1 Sumatera Utara – 1 Kabupaten Langkat
Kabupaten Deli Serdang
Kabupaten Serdang Bedagai
Kota Medan
Kota Binjai
Kota Tebing Tinggi
2 Sumatera Barat – 4 Kabupaten Lima Puluh Kota
Kota Payakumbuh
3 Sumatera Barat – 7 Kabupaten Pesisir Selatan
4 Riau – 5 Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Siak
Kabupaten Kuantan Singingi
5 Jambi – 2 Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Kabupaten Tanjung Jabung Timur
6 Jambi – 3 Kabupaten Bungo
Kabupaten Tebo
7 Jambi – 5 Kabupaten Merangin
8 Sumatera Selatan – 2 Kabupaten Musi Banyuasin
9 Sumatera Selatan – 3 Kabupaten Musi Rawas
Kabupaten Musi Empat Lawang
Kabupaten Musi Rawas Utara
Kota Lubuk Linggau
10 Sumatera Selatan – 4 Kabupaten Muara Enim
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Kota Prabumulih
11 Sumatera Selatan – 5 Kabupaten Lahat
Kota Pagar Alam
12 Sumatera Selatan – 6 Kabupaten Ogan Komering Ulu
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
13 Lampung – 3 Kabupaten Lampung Utara
Kabupaten Way Kanan
Kabupaten Tulang Bawang Barat
14 Kepulauan Bangka Belitung – 2 Kabupaten Bangka
Kabupaten Bangka Barat
15 DKI Jakarta Kabupaten Adm. Kep. Seribu
Kota Adm. Jakarta Pusat
Kota Adm. Jakarta Utara
Kota Adm. Jakarta Barat
Kota Adm. Jakarta Selatan
Kota Adm. Jakarta Timur
Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bogor
Kota Bekasi
Kota Bogor
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang
Kota Tangerang Selatan
16 Jawa Barat – 1 Kabupaten Bandung
Kabupaten Bandung Barat
Kota Bandung
Kota Cimahi
17 Jawa Tengah – 1 Kabupaten Boyolali
Kabupaten Sragen
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Kudus
Kabupaten Demak
Kabupaten Semarang
Kota Salatiga
Kota Semarang
18 DI Yogyakarta Kabupaten Kulon Progo
Kabupaten Bantul
Kabupaten Gunungkidul
Kabupaten Sleman
Kota Yogyakarta
Kabupaten Klaten
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Karanganyar
Kota Surakarta
19 Jawa Timur – 1 Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Jombang
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Gresik
Kabupaten Bangkalan
Kota Pasuruan
Kota Mojokerto
Kota Surabaya
20 Nusa Tenggara Timur – 2 Kabupaten Timor Tengah Selatan
21 Kalimantan Barat – 3 Kabupaten Bengkayang
Kota Singkawang
22 Kalimantan Selatan – 1 Kabupaten Tanah Laut
Kabupaten Banjar
Kabupaten Barito Kuala
Kota Banjarmasin
Kota Banjarbaru
23 Kalimantan Tengah – 6 Kabupaten Kotawaringin Timur
Kabupaten Katingan
24 Sulawesi Utara – 2 Kabupaten Bolaang Mongondow
Kabupaten Minahasa Selatan
Kabupaten Minahasa Tenggara
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Kota Kotamobagu
25 Sulawesi Tengah – 2 Kabupaten Donggala
26 Sulawesi Tengah – 6 Kabupaten Poso
Kabupaten Tojo Una Una
27 Sulawesi Selatan – 5 Kabupaten Luwu
Kabupaten Luwu Utara
Kota Palopo
28 Sulawesi Selatan – 7 Kabupaten Bone
Kabupaten Soppeng
Kabupaten Wajo
29 Sulawesi Selatan – 8 Kabupaten Sinjai
30 Sulawesi Tenggara – 2 Kabupaten Muna
Kabupaten Muna Barat
Kabupaten Buton Tengah
Kota Bau Bau
31 Maluku Utara – 3 Kabupaten Halmahera Selatan
Kota Tidore Kepulauan
No Wilayah Layanan Siaran Televisi Digital Daerah Layanan Kabupaten/Kota
1 Riau – 3 Kabupaten Rokan Hilir
2 Riau – 7 Kabupaten Indragiri Hilir
3 Jambi – 4 Kabupaten Kerinci
Kota Sungai Penuh
4 Kepulauan Bangka Belitung – 4 Kabupaten Belitung
Kabupaten Belitung Timur
5 Jawa Barat – 5 Kabupaten Sukabumi
Kota Sukabumi
6 Jawa Barat – 6 Kabupaten Indramayu
Kabupaten Karawang
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Subang
7 Jawa Tengah – 5 Kabupaten Magelang
Kabupaten Temanggung
Kabupaten Kendal
Kabupaten Batang
Kota Magelang
8 Jawa Tengah – 8 Kabupaten Banjarnegara
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Wonosobo
9 Jawa Timur – 2 Kabupaten Malang
Kabupaten Probolinggo
Kota Malang
Kota Probolinggo
Kota Batu
10 Jawa Timur – 7 Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Blitar
Kabupaten Kediri
Kabupaten Nganjuk
Kota Kediri
Kota Blitar
11 Jawa Timur – 8 Kabupaten Bojonegoro
Kabupaten Tuban
12 Jawa Timur – 9 Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Madiun
Kabupaten Magetan
Kabupaten Ngawi
Kota Madiun
13 Banten – 3 Kabupaten Lebak
14 Nusa Tenggara Barat – 5 Kabupaten Dompu
Kabupaten Bima
Kota Bima
15 Kalimantan Barat – 6 Kabupaten Sintang
16 Sulawesi Utara – 6 Kabupaten Kepulauan Sangihe
17 Sulawesi Tengah – 3 Kabupaten Toli Toli
18 Sulawesi Selatan – 6 Kabupaten Sidenreng Rappang
Kabupaten Pinrang
Kabupaten Enrekang
Kota Pare Pare
19 Maluku – 2 Kabupaten Maluku Tengah
Kabupaten Seram Bagian Timur
20 Maluku – 6 Kabupaten Maluku Tenggara
Kota Tual
21 Papua – 4 Kabupaten Merauke
22 Papua – 7 Kabupaten Jayawijaya
Kabupaten Yahukimo
Kabupaten Mamberamo Raya
Kabupaten Mamberamo Tengah
Kabupaten Yalimo
23 Papua – 9 Kabupaten Mimika
24 Papua – 11 Kabupaten Nabire
25 Papua – 13 Kabupaten Biak Numfor
Kabupaten Supiori

Migrasi Siaran TV Analog

Siaran televisi analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia akan digantikan oleh siaran televisi digital selambat-lambatnya pada 2 November 2022.

Siaran televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia.

Dalam masa peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa untuk menonton siaran televisi analog namun sangat dianjurkan untuk mulai merubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.

Kominfo akan mulai melakukan migrasi TV Digital. Jadwal tahapan migrasi televisi digital akan dilakukan sebanyak lima tahap berdasarkan wilayah dan waktu. Secara bertahap, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog. Tahap pertama penghentian siaran analog telah dilakukan pada 30 April 2022, lalu. Sementara tahap kedua akan dilakukan pada 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga 2 November 2022. Dengan adanya ASO, masyarakat harus menghentikan siaran analog dan beralih ke siaran digital.

Siaran digital merupakan penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran analog. Namun, sinyalnya merupakan konversi data digital MPEG-2 yang dapat mengantarkan audio visual dengan lebih bersih dan jernih melalui sistem penerimaan yang kita kenal dengan nama Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVB-T) yang kini sudah masuk generasi kedua atau DVB-T2.

Televisi Digital itu bukan TV streaming, jadi tidak memerlukan biaya kuota internet. TV Digital tidak seperti TV satelit (parabola), siaran TV digital memakai teknologi antena penerima DVB-T2. TV Digital bukan TV kabel berlangganan, jadi tidak perlu membayar biaya bulanan.

Cara Ubah TV Analog Ke TV Digital

Ada dua skema untuk mendapatkan siaran TV digital. Pertama, dengan menggunakan TV digital. Kedua, jika tidak memiliki TV digital, maka perlu perangkat tambahan dekoder atau Set Top Box (STB).

Untuk itu, televisi yang hanya bisa menerima siaran analog harus memasang STB terlebih dahulu. STB merupakan alat pengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang kemudian ditampilkan pada TV analog atau TV tabung.

Apa Itu STB dan DVB-T2?

Set Top Box (STB) atau dekorder itu merupakan perangkat yang berfungsi untuk mengubah sinyal digital yang diterima dari satelit, kabel, ataupun internet ke dalam format analog agar dapat ditampilkan ke layar televisi analog. Set Top Box yang dihubungkan dengan perangkat analog yaitu jenis Terestrial DVB-T2.

STB ini tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup menggunakan antena televisi UHF-VHF. Jadi cukup tambahkan STB di tv analag, maka masyarakat sudah bisa menikmati siaran digital.

Sementara, DVB-T2 adalah jenis sinyal digital yang dibaca dan diterjemahkan oleh Set Top Box (STB) atau perangkat penerima TV digital DVB-T2. Sesuai ketetapan, Indonesia memakai sinyal digital DVB-T2 dalam penyiaran.

Penyiaran televisi bisa dilakukan melalui kabel, satelit ataupun internet. STB yang digunakan juga berbeda-beda seperti, STB DVB-C (Cable), DVB-S (Satellite), DVB-IPTV (Internet Protocol TV). Sementara, pada penyiaran digital digunakan STB DVB-T2. Jadi pastikan Set Top Box Anda berlogo DVB-T2.

Berikut cara mengubah TV analog ke TV digital dengan STB, :

  • Siapkan STB DVB-T2 dan TV analog.
  • Pastikan STB tersebut berjenis DVB-T2 yang mendukung sambungan antena pada TV analog.
  • Pastikan TV analog telah dalam posisi power off atau daya mati.
  • Cabut kabel antena yang telah terpasang di TV analog.
  • Sambungkan kabel antena ke port yang biasanya bernama “ANT IN” dan tersedia di bagian punggung STB.
  • Sambungkan kabel HDMI dari port di STB ke TV analog.
  • Jika TV analog belum mendukung sambungan HDMI, bisa juga disambungkan dengan kabel AV yang biasanya memiliki tiga ujung konektor berwarna merah, kuning, dan putih.
  • Pastikan STB telah terhubung dengan daya.
  • Nyalakan STB dan TV analog.
  • Masuk ke menu pengaturan TV analog, pilih mode tampilan AV.
  • Setelah menu STB muncul, pilih opsi pencarian saluran.
  • Jika daftar saluran siaran digital telah muncul, pilih opsi simpan, dan siaran digital di TV analog bisa segera dinikmati.

Masyarakat bisa membeli perangat STB sendiri di toko online maupun offline. Bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial, bisa juga mendapatkan STB gratis dari pemerintah. Pembagian STB gratis telah dimulai sejak 15 Maret 2022 dan ditargetkan selesai pada 30 April besok. Asumsinya, sebanyak 6,7 juta rumah tangga miskin dengan TV analog yang akan menjadi sasaran distribusi STB gratis dari pemerintah.