Aturan Jastip Terbaru, Jumlah Barang Pribadi Penumpang Dibatasi

aturan jastip

Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia telah mengumumkan pengenalan aturan jastip baru yang akan mengatur layanan Jasa Titip, atau yang sering dikenal dengan sebutan Jastip, khususnya yang berasal dari luar negeri. Keputusan ini merupakan langkah penting dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap layanan ini, yang semakin populer di kalangan masyarakat.

Jastip saat ini menjadi fokus utama pemerintah Indonesia. Bahkan, permasalahan terkait Jastip dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Salah satu tujuan utama dari pengaturan ini adalah untuk mengendalikan arus impor yang masuk ke Indonesia.

Salah satu perubahan aturan jastip yang diusulkan dalam aturan baru ini adalah penyesuaian terhadap jumlah barang yang diizinkan untuk dibawa oleh Warga Negara Indonesia (WNI) saat memasuki wilayah Indonesia. Selain itu, regulasi ini juga akan mengatur jumlah pengiriman barang yang dapat dilakukan oleh WNI dari luar negeri dalam satu tahun.

Aturan Jastip Baru Untuk melindungi UMKM Indonesia

Pengawasan yang lebih ketat terhadap Jastip bertujuan untuk memperketat kontrol atas arus impor, terutama karena impor yang tidak terkontrol dapat mengganggu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Dalam beberapa kasus, arus impor yang tidak diawasi dengan baik dapat merugikan UMKM yang berusaha bersaing di pasar domestik.

Layanan Jastip sendiri saat ini marak di Indonesia, terutama melalui platform media sosial. Dalam layanan ini, penjual atau agen bertindak sebagai perantara bagi pembeli yang ingin membeli produk-produk yang sulit diakses secara langsung, terutama produk-produk dari luar negeri. Pembeli hanya perlu memilih barang yang diinginkan, seperti sepatu, tas, aksesoris, atau makanan, dan membayar sesuai harga yang telah ditetapkan oleh penjual Jastip. Harga yang diberikan biasanya sudah termasuk komisi atau uang jasa untuk penjual Jastip.

Saat ini, Kementerian Keuangan telah mengatur aturan jastip bahwa jumlah barang pribadi penumpang yang dibebaskan dari bea masuk adalah sebesar 500 dolar AS per orang. Jika nilai barang yang dibawa melebihi batasan tersebut, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan perincian berdasarkan persentase, termasuk Bea Masuk (BM) sebesar 10 persen (tarif tetap), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5-10 persen (bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP) atau 1-20 persen (bagi yang tidak memiliki NPWP).

Baca juga: Denda Telat Bayar PPN, Ini Besarannya!

Dengan perubahan regulasi aturan jastip baru ini, diharapkan bahwa pengawasan yang lebih ketat terhadap layanan Jastip akan membantu memastikan bahwa arus impor terkendali dan tidak merugikan UMKM di Indonesia. Hal ini juga akan memberikan kerangka kerja yang lebih terstruktur bagi para penyedia Jastip dan konsumen, sehingga aktivitas Jastip dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, menciptakan kondisi ekonomi yang lebih seimbang.