Bagaimana Bentuk Pelaksanaan Pemilu Sebelum Reformasi?

bagaimana bentuk pelaksanaan pemilu sebelum reformasi

Sebelum reformasi pada tahun 1998, pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia diwarnai oleh berbagai sistem politik dan tantangan yang mencerminkan dinamika politik pada masa tersebut. Berikut adalah gambaran umum bagaimana bentuk pelaksanaan pemilu sebelum reformasi.

10 Gambaran Bagaimana Bentuk Pelaksanaan Pemilu Sebelum Reformasi:

1. Sistem Politik Tunggal:

Pada masa Orde Baru, Indonesia diperintah oleh pemerintahan Orde Baru yang dikepalai oleh Presiden Soeharto. Sistem politik yang dominan adalah Dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), yang mengintegrasikan peran militer dalam tata kelola negara dan politik.

2. Pemilu dengan Satu Tunggal:

Sistem pemilu pada masa itu menggunakan sistem satu partai tunggal, yaitu Golkar (Golongan Karya). Golkar merupakan partai politik yang mendukung pemerintahan Orde Baru dan memiliki posisi yang sangat kuat dalam struktur politik. Pemilu diselenggarakan secara teratur setiap lima tahun sekali.

3. Konsep Demokrasi Terpimpin:

Meskipun ada bentuk pemilu, konsep demokrasi yang diterapkan lebih bersifat terpimpin, yang berarti pemerintah memiliki kendali penuh atas jalannya proses politik dan pemilihan. Partai politik lainnya yang ada di luar Golkar memiliki keterbatasan dalam berpartisipasi dan bersaing secara bebas.

4. Penentuan Anggota MPR dan DPR:

Hasil pemilu menentukan susunan anggota MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Golkar mendominasi dua lembaga ini, dan proses pemilihan kepala daerah juga sangat terkendali oleh pemerintah pusat.

5. Tantangan Terhadap Kepemimpinan Tidak Populer:

Meskipun ada proses pemilihan, kepemimpinan Soeharto umumnya tidak diwarnai oleh persaingan politik yang sehat dan demokratis. Tantangan politik yang muncul umumnya dihadapi oleh pihak oposisi yang memiliki keterbatasan dalam menyampaikan aspirasi mereka.

6. Tidak Ada Kebebasan Media dan Ekspresi:

Pelaksanaan pemilu pada masa Orde Baru juga diwarnai oleh keterbatasan kebebasan media dan ekspresi. Media memiliki kendali ketat dari pemerintah, dan ada kecenderungan untuk menekan suara-suara kritis.

7. Tidak Adanya Partisipasi yang Merata:

Partisipasi politik masyarakat juga terbatas karena ada kendala-kendala seperti keterbatasan partai politik yang diakui, serta intimidasi atau represi terhadap kelompok-kelompok oposisi.

Baca juga: Cara Melihat Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih Pemilu atau Belum

8. Tidak Adanya Sistem Pemilu Langsung:

Pemilihan umum pada masa itu tidak menerapkan sistem pemilihan langsung, khususnya dalam pemilihan presiden. Presiden dipilih oleh MPR, yang diisi oleh perwakilan partai politik yang ada.

9. Pengaruh Militer dalam Politik:

Militer memiliki peran yang signifikan dalam politik, dan pemilu dipengaruhi oleh struktur militer yang turut mengontrol keamanan dan stabilitas politik.

10. Terbatasnya Pluralisme Politik:

Pluralisme politik sangat terbatas, dan partisipasi dari kelompok atau partai politik yang tidak sejalan dengan ideologi pemerintahan sangat dibatasi.

Pemilu sebelum reformasi mencerminkan suasana politik yang sangat terkendali dan tidak demokratis. Adanya pembatasan dalam berbagai aspek, termasuk partisipasi politik dan kebebasan berpendapat, menciptakan keadaan politik yang cenderung otoriter dan kurang representatif. Reformasi politik pada tahun 1998 membawa perubahan signifikan dalam sistem politik dan pelaksanaan pemilu di Indonesia, menciptakan landasan bagi lebih banyak demokrasi dan pluralisme politik. Itulah gambaran bagaimana bentuk pelaksanaan pemilu sebelum reformasi.