Cara Daftar Set Top Box TV Digital Gratis dari Kominfo

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemberhentian siaran televisi (TV) analog secara bertahap mulai Rabu (2/11/2022) pukul 24.00 WIB.

Sebanyak 222 dari total 514 daerah, termasuk Jabodetabek telah melaksanakan penghentian TV analog atau analog switch off (ASO) pada Rabu, 2 November 2022. Melalui ASO, masyarakat disebutkan dapat menikmati tayangan melalui siaran TV digital dengan gambar dan suara yang lebih jernih.

Tanpa perlu membeli TV digital, pemilik TV analog hanya perlu menambahkan perangkat set-top-box (STB) yang mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2). STB merupakan alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara agar dapat ditampilkan di TV analog. Pemerintah diketahui telah menyediakan 6,7 juta unit STB yang akan dibagikan secara cuma-cuma ke seluruh wilayah Indonesia. Sumber bantuan tersebut berasal dari Lembaga Penyelenggara Multipleksing (LPS) yakni sebanyak 5,7 juga unit dan 1 juta unit dari Kominfo.

Cara mendapatkan STB gratis dari pemerintah

Kominfo menjelaskan, bagi masyarakat yang masuk kategori RTM, namun belum mendapatkan STB gratis hingga 2 November, dapat mengajukan secara mandiri.

Caranya yakni dengan menghubungi call center 159, atau nomor telepon Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.

Berikut langkah-langkah mengajukan bantuan STB secara mandiri:

  1. Buka situs https://cekbantuanstb.kominfo.go.id
  2. Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
  3. Klik “Pencarian” Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi call center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga asli.
  4. Jika mengalami kendala dalam mengakses situs, masyarakat dapat menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko.