Cara Pindah TPS Pemilu 2024

cara pindah tps pemilu 2024

Pemilihan umum adalah momen krusial di mana setiap warga negara memiliki hak untuk memilih pemimpinnya. Dalam Pemilu 2024, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Indonesia memberikan kemudahan bagi pemilih yang ingin memindahkan tempat pemilihan atau TPS (Tempat Pemungutan Suara) mereka. Artikel ini akan membahas tentang  panduan lengkap mengenai tata cara pindah TPS Pemilu 2024.

Jika Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Anda memiliki hak untuk mengajukan pindah memilih jika berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP-el Anda. Jika Anda belum terdaftar dalam DPT, Anda tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP-el Anda. Namun, Anda akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Jika Anda tidak mengetahui sudah masuk dalam DPT atau belum, ikuti panduan ini: Cara Melihat Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih Pemilu atau Belum

Cara Pindah TPS Pemilu 2024:

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan pindah memilih:

a. Datang Langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota:

  • Pemilih yang ingin memindahkan tempat pemilihan dapat mengunjungi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat.

b. Bawa Bukti Dukung:

  • Pemilih harus membawa bukti dukung alasan pindah memilih, seperti surat tugas jika pindah karena tugas.

c. Pemetaan TPS:

  • KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan dan memasukkan pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

d. Formulir A-Surat Pindah Memilih:

  • Pemilih akan diberikan formulir A-Surat Pindah Memilih sebagai bukti dari KPU.

Syarat Kondisi Tertentu untuk Pindah Memilih

Pindah memilih dapat diajukan dalam kondisi-kondisi tertentu, antara lain:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  • Menjalani rehabilitasi narkoba.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  • Pindah domisili.
  • Terkena dampak bencana alam.
  • Bekerja di luar domisili.
  • Keadaan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jenis Pemilihan yang Dapat Pindah TPS Pemilu 2024

Pemilih yang memutuskan untuk pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih berbagai jenis pemilihan, termasuk:

  • Calon anggota DPR (pindah ke kabupaten/kota lain di dalam 1 provinsi dan daerah pemilihan DPR).
  • Calon anggota DPD (pindah ke kabupaten/kota lain di dalam 1 provinsi).
  • Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (pindah ke provinsi lain atau negara).
  • Calon anggota DPRD Provinsi (pindah ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi).
  • Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota (pindah ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota).

Pelaporan Diri untuk Pindah Memilih

Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPTb harus melaporkan diri kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

Dokumen yang Harus Dibawa Saat Melaporkan Diri

Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, pemilih harus menunjukkan:

  • KTP-el atau KK.
  • Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Dengan mengikuti panduan cara pindah tps Pemilu 2024 ini, pemilih dapat dengan mudah mengajukan pindah memilih sesuai dengan kebutuhan dan kondisinya. Pastikan untuk memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku dan mengajukan permohonan pindah memilih sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh KPU.