Pakai Air Tanah Wajib Izin, Apa Tujuannya?

Pakai Air Tanah Wajib Izin

Air adalah sumber daya alam yang sangat berharga, dan penggunaannya memerlukan perhatian yang cermat untuk menjaga keberlanjutan dan ketersediaan yang cukup bagi semua pihak. Baru-baru ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan Pakai Air Tanah Wajib Izin dari sumur bor atau galian. Keputusan Menteri ESDM No. 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah mencetuskan pertanyaan, “Apa tujuannya?”

Mengelola Cekungan Air Tanah

Tujuan utama dari kebijakan pakai air tanah wajib izin, menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, adalah untuk mengelola cekungan air tanah, khususnya akuifer atau lapisan di bawah tanah yang mengandung dan mengalirkan air. Tujuannya bukanlah untuk membatasi pemanfaatan air tanah oleh masyarakat, melainkan untuk menjaga keberlanjutan penggunaan sumber daya air bawah tanah ini.

Pentingnya Pengaturan Penggunaan Air Tanah

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 menyatakan bahwa penggunaan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat pada dasarnya tidak memerlukan izin persetujuan penggunaan air tanah. Namun, aturan ini menetapkan bahwa apabila pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dengan pengambilan air tanah melebihi 100 meter kubik per bulan, maka diperlukan persetujuan penggunaan air tanah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan air tanah yang lebih besar memerlukan pengawasan yang lebih ketat untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah.

Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk Kegiatan Tertentu

Aturan Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah juga menjelaskan bahwa permohonan persetujuan penggunaan air tanah harus diajukan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga. Hal ini berlaku pula untuk penggunaan air tanah secara berkelompok yang melebihi 100 meter kubik per bulan per kelompok. Izin juga dibutuhkan untuk kegiatan wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha, pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian, taman kota yang tidak memungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, bantuan sumur bor yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan, dan penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.

Menjaga Keberlanjutan Air Tanah

Keberlanjutan pengelolaan air tanah adalah suatu proses penting untuk memastikan ketersediaan air tanah yang cukup bagi berbagai keperluan, seperti konsumsi manusia, pertanian, industri, dan ekosistem. Menurut Muhammad Wafid, pengelolaan yang baik dibutuhkan untuk menjaga ketersediaan air tanah dan untuk memastikan bahwa daya dukung lingkungan tetap terjaga. Meskipun air tanah termasuk sumber daya alam yang terbarukan, gangguan dalam ekosistem air tanah dapat memerlukan waktu yang lama untuk pemulihannya. Oleh karena itu, peraturan ini juga bertujuan untuk mencegah dampak negatif akibat pengambilan air yang berlebihan.

Pemerintah perlu mengatur penggunaan air tanah dengan bijak untuk menjaga keberlanjutan penggunaan sumber daya alam yang sangat berharga ini. Dengan pengaturan yang baik, kita dapat memastikan bahwa air tanah tetap tersedia untuk generasi masa depan sambil memenuhi kebutuhan kita saat ini. Dalam menghadapi perubahan iklim dan pertumbuhan populasi yang terus meningkat, kebijakan yang bijaksana dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk air tanah, adalah suatu keharusan. Kebijakan pakai air tanah wajib izin merupakan langkah penting dalam arah yang benar untuk menjaga keberlanjutan dan ketersediaan air tanah yang cukup bagi semua.