Rumah Dibawah 2 Miliar Bebas PPN, Ini Rahasianya!

Rumah Dibawah 2 Miliar Bebas PPN

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan berita baik bagi para calon pembeli rumah di tengah isu-isu ekonomi yang tengah beredar. Dalam upaya untuk merangsang pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor properti dan konstruksi, pemerintah akan memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi rumah atau properti yang harganya kurang dari 2 miliar rupiah. Sehingga beli Rumah Dibawah 2 Miliar Bebas PPN

Latar Belakang Insentif PPN

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menyampaikan bahwa alasan di balik kebijakan ini adalah untuk mendukung sektor perumahan yang sedang mengalami penurunan pertumbuhan PDB sebesar 0,67% dan sektor konstruksi yang hanya tumbuh sebesar 2,7%. Kedua sektor ini berkontribusi besar terhadap PDB nasional, mencapai 14%-16%. Selain itu, mereka juga memberikan lapangan pekerjaan bagi lebih dari 13,8 juta orang dan berkontribusi pada pendapatan pajak pemerintah mencapai 9,3% serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai 31,9%.

Cara Beli Rumah Dibawah 2 Miliar Bebas PPN?

Kebijakan Bebas PPN ini adalah langkah yang diambil oleh pemerintah untuk merangsang pembelian properti di kisaran harga di bawah 2 miliar rupiah. Pemerintah akan menanggung 100% PPN bagi properti dengan harga di bawah batas ini hingga Juni tahun depan. Setelah bulan Juni 2024, insentif ini masih akan berlanjut, tetapi pemerintah akan menanggung 50% dari PPN tersebut.

Bantuan Administratif untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

Selain insentif PPN, pemerintah juga akan memberikan bantuan administratif kepada perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebesar 4 juta rupiah hingga tahun 2024 mendatang. Bantuan administratif ini akan mencakup biaya seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan biaya administrasi lainnya. Tujuannya adalah untuk membantu MBR dalam mengakses perumahan yang lebih terjangkau.

Harapan dan Dampak Rumah Dibawah 2 Miliar Bebas PPN

Pemberian insentif PPN dan bantuan administratif ini diharapkan dapat membantu mengurangi backlog rumah di Indonesia, yang telah mencapai 12,1 juta unit. Dengan lebih banyak orang yang mampu membeli rumah, diharapkan akan terjadi peningkatan pada aktivitas sektor properti dan konstruksi, menciptakan lapangan kerja baru, dan merangsang pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah melihat kebijakan ini sebagai langkah yang dapat membantu masyarakat Indonesia, khususnya MBR, dalam memiliki akses lebih baik ke perumahan yang terjangkau. Selain itu, ini juga bisa menjadi dorongan bagi industri properti dan konstruksi untuk terus tumbuh dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan adanya insentif Rumah Dibawah 2 Miliar Bebas PPN dan bantuan administratif ini, pembeli rumah di Indonesia memiliki kesempatan lebih besar untuk memiliki rumah impian mereka sendiri tanpa beban tambahan PPN, memungkinkan lebih banyak orang untuk merasakan manfaat dari kepemilikan properti dan menjadi bagian dari pasar perumahan yang lebih besar.