Beli Rumah Bebas PPN, Bagaimana Caranya?

Beli Rumah Bebas PPN

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan insentif besar bagi calon pembeli rumah yang sangat diantisipasi. Sekarang, membeli rumah bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bukanlah mimpi belaka. Lalu jika ingin Beli Rumah Bebas PPN, Bagaimana Caranya?

Latar Belakang Insentif PPN

Pada pertemuan terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan pada tanggal 24 Oktober 2023, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mendukung industri properti dan konstruksi. Alasannya adalah untuk merangsang pertumbuhan sektor perumahan yang sedang menghadapi penurunan dalam Produk Domestik Bruto (PDB), yang turun sebesar 0,67%, dan sektor konstruksi yang hanya tumbuh sebesar 2,7%.

Sektor properti dan konstruksi adalah salah satu sektor ekonomi yang sangat penting bagi Indonesia. Kedua sektor ini tidak hanya memberikan kontribusi besar terhadap PDB, mencapai 14%-16%, tetapi juga menciptakan pekerjaan bagi lebih dari 13,8 juta orang. Selain itu, mereka juga memberikan kontribusi pajak kepada pemerintah sebesar 9,3%, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai 31,9%.

Beli Rumah Bebas PPN, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

  1. Harga Properti di Bawah 2 Miliar Rupiah: Untuk memanfaatkan insentif ini, Anda perlu mencari properti dengan harga di bawah 2 miliar rupiah.
  2. Pembelian Rumah: Insentif ini berlaku khusus untuk pembelian rumah atau properti.
  3. Batas Waktu: Kebijakan ini berlaku sampai akhir tahun 2024. Namun, perlu diingat bahwa nilai insentif akan berkurang menjadi 50% setelah bulan Juni 2024.
  4. Tidak Perlu Bayar PPN: Dengan kebijakan ini, PPN untuk pembelian rumah atau properti di bawah 2 miliar rupiah akan ditanggung oleh pemerintah. Itu berarti Anda tidak perlu membayar PPN tambahan saat membeli rumah.

Bantuan Administratif untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

Selain insentif PPN, pemerintah juga akan memberikan bantuan administratif kepada perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebesar Rp 4 juta hingga tahun 2024 mendatang. Bantuan ini mencakup biaya seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan biaya administrasi lainnya.

Dampak Positif Beli Rumah Bebas PPN

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi backlog rumah di Indonesia, yang mencapai angka mencengangkan, yakni 12,1 juta unit. Dengan insentif PPN ini, pembeli rumah di Indonesia memiliki peluang lebih besar untuk memiliki rumah tanpa tambahan biaya PPN, sehingga lebih banyak masyarakat dapat memiliki rumah impian mereka. Selain itu, insentif ini akan merangsang pertumbuhan sektor properti dan konstruksi, menciptakan lapangan kerja baru, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Bagi MBR, bantuan administratif senilai Rp 4 juta juga akan membantu mereka untuk membeli rumah yang lebih terjangkau dan mengurangi beban biaya administrasi.

Baca juga: Rumah Dibawah 2 Miliar Bebas PPN, Ini Rahasianya!

Kebijakan insentif ini menciptakan peluang nyata bagi masyarakat Indonesia untuk memiliki rumah tanpa beban tambahan PPN. Ini adalah langkah progresif yang diambil oleh pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mendukung masyarakat dalam memiliki tempat tinggal yang layak.