Pakai Air Tanah Wajib Izin: Siapa Saja yang Wajib?

Pakai Air Tanah Wajib Izin

Air tanah adalah sumber daya alam yang sangat penting, dan untuk menjaga ketersediaannya serta menjaga keberlanjutan penggunaan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia telah mengeluarkan peraturan Pakai Air Tanah Wajib Izin. Pertanyaan yang sering muncul adalah, siapa yang harus mengurus izin ini?

Berbagai Pihak yang Pakai Air Tanah Wajib Izin

Menurut Keputusan Menteri ESDM No. 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, peraturan ini mencakup berbagai pihak, termasuk:

  1. Instansi Pemerintah: Instansi pemerintah juga diwajibkan untuk mengurus izin penggunaan air tanah. Ini mencakup berbagai lembaga pemerintah yang memerlukan akses ke air tanah dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
  2. Badan Hukum: Badan hukum, seperti perusahaan, organisasi, atau badan usaha, juga termasuk dalam kategori yang harus mengurus izin ini. Mereka perlu mematuhi ketentuan peraturan ini untuk menjaga ketersediaan air tanah dan mendukung prinsip-prinsip keberlanjutan.
  3. Lembaga Sosial: Lembaga sosial, termasuk organisasi nirlaba, yayasan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya, juga diwajibkan untuk mengurus izin penggunaan air tanah. Hal ini mencerminkan perhatian terhadap penggunaan sumber daya air bawah tanah dalam berbagai konteks sosial.
  4. Masyarakat: Peraturan ini juga berlaku untuk masyarakat umum. Individu dan keluarga yang mengambil air tanah dari sumur bor atau galian perlu mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku jika penggunaan air melebihi ambang tertentu.

Ambang Batas Penggunaan Air Tanah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, penggunaan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat pada dasarnya tidak memerlukan izin persetujuan penggunaan air tanah. Namun, izin diperlukan jika pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dengan pengambilan air tanah melebihi 100 meter kubik per bulan. Ketentuan ini bertujuan untuk mengawasi dan mengelola penggunaan air tanah yang lebih besar guna menjaga ketersediaan sumber daya air bawah tanah. Baca juga: Pakai Air Tanah Wajib Izin, Apa Tujuannya?

Penggunaan Air Tanah dalam Berbagai Konteks

Aturan Pakai Air Tanah Wajib Izin juga mencakup berbagai konteks penggunaan air tanah. Ini mencakup:

  • Pemenuhan Kebutuhan Pokok Sehari-hari: Izin diperlukan jika pengambilan air tanah untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari melebihi ambang tertentu, yaitu 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga.
  • Pertanian Rakyat: Izin juga diperlukan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada. Ini mencerminkan perhatian terhadap penggunaan air tanah dalam sektor pertanian yang sangat penting.
  • Wisata dan Olahraga Air: Kegiatan wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha juga diwajibkan untuk mengurus izin.
  • Kebutuhan Penelitian: Pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian juga termasuk dalam cakupan peraturan ini. Ini mencakup penelitian ilmiah dan akademis yang memerlukan akses ke air tanah.
  • Taman Kota, Rumah Ibadah, Fasilitas Umum, dan Lainnya: Aturan ini berlaku untuk taman kota yang tidak memungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, bantuan sumur bor dari pemerintah, swasta, atau perseorangan, serta penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.

Mengelola Sumber Daya Air Tanah dengan Bijak

Pengelolaan air tanah adalah langkah penting dalam menjaga ketersediaan air tanah yang cukup bagi berbagai keperluan, seperti konsumsi manusia, pertanian, industri, dan ekosistem. Meskipun air tanah termasuk sumber daya alam yang terbarukan, peraturan ini bertujuan untuk mencegah dampak negatif akibat pengambilan air yang berlebihan. Oleh karena itu, penting bagi berbagai pihak yang tercakup dalam aturan Pakai Air Tanah Wajib Izin untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah.