Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang membuktikan perilaku baik seseorang secara hukum. Masa berlaku SKCK biasanya hanya enam bulan sejak tanggal penerbitannya, dan perpanjang SKCK diperlukan ketika masa berlaku SKCK Anda mendekati batasnya. Lalu perpanjang SKCK bayar berapa? Dalam artikel ini, kita akan membahas syarat dan biaya perpanjangan SKCK.
Mengapa Perlu Memperpanjang SKCK?
SKCK diperlukan sebagai syarat dalam berbagai hal, termasuk melamar pekerjaan di institusi pemerintah atau swasta, pengajuan visa, mendaftar beasiswa, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, menjaga SKCK Anda tetap aktif dan terkini adalah hal yang penting.
Syarat Perpanjang SKCK
Untuk memperpanjang SKCK Anda, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi. Berikut adalah syarat perpanjang SKCK:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 lembar.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar.
- Fotokopi Akta Kelahiran sebanyak 1 lembar. Jika tidak ada akta kelahiran, Anda dapat menggunakan ijazah terakhir sebagai pengganti.
- Pas foto berukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar.
Langkah-langkah Perpanjangan SKCK
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk memperpanjang SKCK:
- Datang ke Kantor Kepolisian pada hari Senin-Jumat, selama jam operasional pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
- Menuju loket pelayanan SKCK di kantor tersebut.
- Jelaskan kepada petugas pelayanan bahwa Anda ingin melakukan perpanjangan SKCK.
- Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas SKCK untuk diverifikasi. Jika dokumen lengkap, akan segera diproses. Jika ada dokumen yang kurang lengkap, dokumen akan dikembalikan kepada Anda.
- Setelah dokumen persyaratan lengkap, petugas akan melakukan pengambilan rumus sidik jari.
- Petugas akan memeriksa kembali kelengkapan dokumen untuk verifikasi tahap kedua.
- Proses penerbitan SKCK yang sudah diperpanjang akan dilakukan.
- Perpanjangan SKCK selesai dan akan diserahkan kepada pemohon.
Perpanjang SKCK Bayar Berapa?
Terkait biaya perpanjangan SKCK, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya penerbitan SKCK adalah sebesar Rp30 ribu.
Dengan memahami syarat dan biaya perpanjangan SKCK, Anda dapat menjaga SKCK Anda tetap aktif dan memenuhi persyaratan yang mungkin diperlukan dalam berbagai situasi. Pastikan Anda memeriksa dokumen persyaratan yang diperlukan dan membayar biaya yang sesuai saat Anda memperpanjang SKCK Anda.
Spek Laptop Yang Bagus Untuk Kerja, Jangan Salah Pilih!
Gambaran Pentingnya Kemampuan Numerasi Di Dunia Kerja Saat Ini
Dua Jenis Magnet Buatan Berdasarkan Sifatnya
Tindak Lanjut Apa Yang Tepat Untuk Memaknai Hasil Rapor Satuan Pendidikan?
Download IG Story, Ini 10 Cara Paling Populer
Yang Harus Dilakukan Oleh Seorang Kepala Sekolah Dalam Mengelola Sumber Daya Sekolah Secara Efektif Dan Efisien
50 Contoh Soal CPNS TWK dan Pembahasannya
Puasa Berapa Hari Lagi? Cek Hitung Mundur Tanggalnya di Sini
Cara Mengendalikan Emosi Bagi Remaja Saat Masa Pubertas