Cara Daftar Bayi Baru Lahir di Mobile JKN, Praktis!

cara daftar bayi baru lahir di mobile jkn

Ketika bayi baru lahir, penting untuk segera mendaftarkannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dengan mendaftarkan bayi Anda, Anda memastikan bahwa mereka memiliki akses ke layanan kesehatan yang diperlukan. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan cara daftar bayi baru lahir di Mobile JKN sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.

Ketentuan Administrasi untuk Pendaftaran Bayi Baru Lahir

Sebelum kita membahas cara daftar bayi baru lahir di Mobile JKN, mari pahami beberapa ketentuan administrasi yang perlu diperhatikan:

  1. Pendaftaran dalam Waktu 28 Hari: Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
  2. Aktifkan Status dengan Pembayaran Iuran: Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran.
  3. Pemutakhiran Data NIK: Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS wajib melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) paling lambat 3 bulan sejak dilahirkan.
  4. Bayi Berusia Lebih dari 3 Bulan: Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
  5. Kewajiban Membayar Iuran: Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

Mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir bergantung pada jenis kepesertaan ibu. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan

Bayi yang dilahirkan oleh Ibu Kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda) melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.

Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir:

  • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.

2. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/ Badan Usaha.

Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga:

  • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
  • Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

3. Peserta PBPU & BP (Pekerja Bukan Penerima Upah & Bukan Pekerja) atau Mandiri

Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:

Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir:

  • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
  • Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan, dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung).
  • Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Cara Daftar Bayi Baru Lahir di Mobile JKN

Saat Anda telah memenuhi syarat dan memiliki dokumen yang diperlukan, Anda dapat melakukan pendaftaran bayi baru lahir di Mobile JKN dengan langkah-langkah berikut:

  1. Unduh dan Pasang Aplikasi Mobile JKN: Mulailah dengan mengunduh dan menginstal aplikasi “Mobile JKN” dari toko aplikasi ponsel Anda, baik itu App Store untuk perangkat iOS atau Google Play Store untuk perangkat Android.
  2. Buka Aplikasi Mobile JKN: Setelah aplikasi terunduh dan diinstal, buka aplikasi Mobile JKN di perangkat Anda.
  3. Login atau Daftar Akun: Jika Anda sudah memiliki akun Mobile JKN, masukkan kredensial Anda dan login. Jika belum, Anda dapat mendaftar untuk membuat akun.
  4. Akses Menu “Layanan”: Setelah login, akses menu “Layanan” dalam aplikasi. Di sini Anda akan menemukan berbagai layanan yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan.
  5. Pilih Opsi “Pendaftaran Bayi Baru Lahir”: Di dalam menu “Layanan,” cari opsi “Pendaftaran Bayi Baru Lahir” atau opsi serupa. Klik atau ketuk opsi ini untuk memulai proses pendaftaran.
  6. Isi Data Pribadi:

    • Anda akan diminta untuk mengisi data pribadi bayi baru lahir, termasuk nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK jika sudah terdaftar. Baca juga: Ubah Data Peserta BPJS Kesehatan
  7. Unggah Dokumen Pendukung:
    • Unggah surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
  8. Verifikasi Data:
    • Setelah Anda mengisi data pribadi dan mengunggah dokumen pendukung, sistem akan memverifikasi informasi yang Anda berikan.
  9. Setujui Persyaratan dan Syarat:
    • Bacalah dan setujui persyaratan dan syarat yang diberikan dalam aplikasi. Ini adalah langkah penting untuk melanjutkan proses.
  10. Konfirmasi Pendaftaran: Setelah verifikasi berhasil, Anda akan menerima konfirmasi bahwa bayi Anda telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.

Dengan mengikuti langkah-langkah cara daftar bayi baru lahir di Mobile JKN di atas, Anda dapat mendaftarkan bayi baru lahir Anda sebagai peserta JKN-KIS melalui Mobile JKN. Pastikan bahwa Anda melakukan pendaftaran dalam waktu 28 hari sejak kelahiran bayi, dan bayi Anda akan mendapatkan manfaat perlindungan kesehatan yang diperlukan. Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan bantuan tambahan, Anda juga dapat menghubungi layanan pelanggan BPJS Kesehatan melalui aplikasi ini.

Pentingnya Daftar Bayi Baru Lahir di Mobile JKN

Mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS adalah langkah yang penting untuk memastikan bahwa mereka memiliki akses ke layanan kesehatan yang diperlukan. Dengan JKN-KIS, bayi Anda dapat menerima perawatan medis dan perlindungan kesehatan yang dapat sangat berguna dalam situasi darurat atau perawatan medis rutin. Pastikan Anda memahami ketentuan administrasi yang berlaku dan cara daftar bayi baru lahir di Mobile JKN, serta melakukan pendaftaran sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk memastikan bahwa bayi Anda mendapatkan manfaat yang mereka perlukan.