Category Archives: Info BPJS Kesehatan

Informasi dan Pengaduan BPJS Kesehatan

KANTOR PUSAT

BPJS Kesehatan Kantor Pusat
JL Letjen Suprapto no.14 RT.10/RW.7, Cempaka Putih Timur, Kec. Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta – 10510

 

INFORMASI DAN PENGADUAN

  • Care Center 165
  • Aplikasi Mobile JKN
  • PIPP Rumah Sakit
  • PIPP FKTP
  • Mobile Customer Service
  • Mall Pelayanan Publik
  • Kantor Cabang

 

 

CHATBOT

  • Facebook Messenger
  • Whatsapp (0811-8750-400)
  • Telegram (@BPJSKes_bot)

Frequently Ask Question (FAQ) BPJS Kesehatan

Frequently Ask Question (FAQ)

Anggota keluarga adalah istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah dan anak angkat yang sah.

Iuran dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp. 42.000/orang/bulan

Peserta mengunjungi kantor BPJS Kesehatan/Mobile Customer Service/Mal Pelayanan Publik, dengan ketentuan:

  1. Menunjukkan KTP/KK yang berlaku;
  2. Surat pernyataan kehilangan yang ditandatangani peserta dan bermaterai Rp 10.000, atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
  3. Pengurusan kartu peserta hulang dapat dilakukan oleh keluarga yang namanya tercantum dalam Kartu Keluarga.

Informasi ini dapat dilihat di sini:

Click me!

Kartu Indonesia Sehat adalah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan.

Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan

A. Hak Peserta

  1. Mendapatkan kartu peserta sebagai identitas peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
  2. Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Mendapatkan pelayann kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja dengan BPJS Kesehatan, dan
  4. Menyampaikan keluhan / pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis kepada BPJS Kesehatan.

B. Kewajiban Peserta

  1. Mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
  2. Membayar iuran
  3. Memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar
  4. Melaporkan perubahan data dirinya dan anggota keluarganya, antara lain perubahan golongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat dan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama.
  5. Menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
  6. Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.

C. Kewajiban Pemberi Kerja

  1. Mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
  2. Menghitung dan memungut iuran yang menjadi kewajiban peserta dari pekerjanya melalui pemotongan gaji/upah pekerja.
  3. Membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan
  4. Memberikan data mengenai dirinya, pekerjaannya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar meliputi :
  5. Data pekerja berikut anggota keluarganya yang didaftarkan sesuai dengan data pekerja yang dipekerjakan.
  6. Data upah yang dilaporkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja.
  7. Data kepesertaan dalam program jaminan sosial sesuai dengan pentahapan kepesertaan.
  8. Perubahan data Badan Usaha atau Badan Hukumnya, meliputi : alamat perusahaan, kepengurusan perusahaan, jenis badan usaha, jumlah pekerja, data pekerja dan keluarganya, dan perubahan besarnya upah setiap pekerja.

Cara Pendaftaran Autodebet BPJS Kesehatan

Kamu sering lupa membayar tagihan iuran BPJS Kesehatan tiap bulannya? Sekarang kamu bisa langsung mengikuti cara daftar autodebet BPJS Kesehatan BCA, BRI, BNI, dan Mandiri secara mudah dan praktis melalui mobile JKN.

Manfaat Mengaktifkan Autodebet BPJS Kesehatan

  • Bayar tagihan BPJS lebih mudah karena otomatis, tidak perlu lagi ke kantor.
  • Keamanan saat transaksi pembayaran lebih terjamin.
  • Bayar BPJS lebih cepat karena sebelum tanggal jatuh tempo dan terhindar dari lupa membayar tagihan.
  • Dapat memilih sistem pembayaran baik melalui bank maupun non bank.

Syarat Daftar Autodebet BPJS Kesehatan

  • Peserta BPJS dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Wajib terdaftar pada kepesertaan BPJS Kesehatan dan masih aktif.
  • Mendaftar aplikasi Mobile JKN untuk mendapatkan formulir autodebet BPJS.
  • Wajib mengikuti persyaratan dan ketentuan berlaku termasuk pemberlakukan biaya admin.
  • Setuju dan memberikan hak pemotongan saldo dari rekening Bank bersangkutan.
  • Menyediakan saldo rekening yang cukup untuk pembayaran paling lambat 1 hari kerja sebelum tanggal 5 atau 20 tiap bulannya.
  • Pendebetan dilakukan 2 kali tiap bulan yaitu tanggal 5 dan 20.

Cara Daftar Autodebet BPJS Kesehatan BCA, BRI, BNI, dan Mandiri

Jika kamu sudah download aplikasi JKN dan sudah melakukan pendaftaran, berikut ini langkah mudah daftar autodebet di berbagai bank di mobile JKN.
1. Masuk Aplikasi Mobile JKN
Masuk ke aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan.
2. Pilih Pendaftaran
Pilih menu Pendaftaran Auto Debit dan input data yang diperlukan.
3. Pilih Bank
Pilih Jenis Bank. Misalnya BCA, BRI, BNI, dan Mandiri. Baca dan menyetujui ketentuan yang berlaku dengan mengklik tombol centang.
4. Input Data Kartu
Input nomor kartu BPJS, nomor rekening, dan nomor ponsel kamu. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel kamu
5. Pendaftaran Selesai
Silakan lakukan verifikasi captcha dan klik “Proses”. Pendaftaran Autodebet untuk bayar iuran BPJS Kesehatan selesai dilakukan.

Pendaftaran Pelayanan BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan bisa mengambil nomor antrean secara online di faskes tingkat pertama (FKTP) menggunakan aplikasi Mobile JKN. Kemudian, peserta bisa langsung datang ke FKTP tersebut dan langsung mendapatkan pelayanan dari tenaga kesehatan tanpa perlu mengantre lagi.

Cara daftar antrean faskes BPJS Kesehatan via Mobile JKN

Untuk menggunakan cara daftar antrean faskes berikut, peserta harus mengunduh aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store atau App Store di ponselnya. Berikut cara daftar antrean online BPJS Kesehatan menggunakan aplikasi Mobile JKN:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN.
  2. Login menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP dan password.
  3. Pilih menu Pendaftaran Pelayanan.
  4. Pilih Faskes Tingkat Pertama.
  5. Pilih poli yang akan dituju serta hari dan waktu kunjungan.
  6. Isi keluhan penyakit yang dialami.
  7. Pilih Daftar Pelayanan.
  8. Lalu peserta akan mendapatkan nomor antrean faskes BPJS Kesehatan miliknya.
  9. Datang ke FKTP pilihan sesuai hari dan waktu kunjungan yang telah dipilih.
  10. Jika nomor atrean sudah dekat, segera berangkat ke FKTP yang dipilih supaya antrean tidak terlewat.
  11. Tunjukkan nomor antrean BPJS Kesehatan kepada petugas.
  12. Tunggu hingga peserta dipanggil sesuai nomor antreannya.

Fitur antrean faskes BPJS Kesehatan ini juga dapat dimanfaatkan saat peserta dirujuk ke rumah sakit. Cara daftar antrean faskes BPJS yang dilakukan pun hampir mirip, yaitu:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN.
  2. Login menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP dan password.
  3. Pilih menu Pendaftaran Pelayanan.
  4. Pilih Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan.
  5. Pilih tanggal kunjungan dan dokter Klik Daftar Pelayanan.
  6. Halaman akan menampilkan kode booking dan nomor antrean BPJS Kesehatan.
  7. Klik Check In.
  8. Peserta dapat melakukan check in online dalam radius 1 kilometer dari rumah sakit tujuan.

 

Cara daftar antrean faskes BPJS Kesehatan via website
Jika peserta tidak mau repot mengunduh aplikasi Mobile JKN, peserta juga dapat daftar antrean faskes BPJS Kesehatan via website dengan cara berikut ini:

  1. Buka alamat situs Antrean Faskes BPJS Kesehatan.
  2. Login dengan masukkan username dan password di kolom yang tersedia.
  3. Isi captcha di kolom yang disediakan.
  4. Klik Login.
  5. Masuk ke halaman Dashboard, klik Console Box.
  6. Klik BPJS.
  7. Isi NIK KTP atau nomor kartu BPJS.
  8. Pilih poli dan dokter yang diinginkan.
  9. Klik Lanjutkan.
  10. Nomor antrean BPJS Kesehatan akan keluar secara otomatis.
  11. Nasabah bisa mencetak nomor antrean faskes BPJS untuk dibawa ke faskes untuk memperoleh pengobatan.

 

Manfaat daftar antrean online BPJS Kesehatan

Dengan menggunakan fitur antrean faskes BPJS Kesehatan secara online ini peserta dapat menikmati manfaat sebagai berikut:

  1. Mengambil nomor antrean BPJS Kesehatan dari rumah.
  2. Menentukan jadwal ke faskes dan mendapatkan kepastian mendapatkan antrean.
  3. Memilih dokter.
  4. Mengetahui antrean yang dilayani secara real time dari ponsel.
  5. Mengubah jadwal antrean dari ponsel jika ada halangan mendadak.
  6. Tidak perlu datang terlalu awal untuk mengantre nomor urut di FKTP.
  7. Tidak perlu mengantre di bagian administrasi dan bisa langsung ke Poli yang dituju.

Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan

Proses administrasi pendaftaran pada setiap kanal layanan administrasi dilakukan dengan ketentuan:
  1. Mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik);
  2. Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan layanan yang dibutuhkan; dan
  3. Memberikan persetujuan layanan administrasi.
Persyaratan administrasi kepesertaan sesuai dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan
 
A. Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta PBI JK?
Pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota. yang selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
 
B. Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta dari Penduduk Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Daerah?
Pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Pemerintah Daerah, yang selanjutnya didaftarkan kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan perjanijian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan BPJS Kesehatan.
 
C. Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta PPU Penyelenggara Negara?
Pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh PIC satuan kerja (satker) dan dapat juga dilakukan secara perorangan.
  1. Syarat pendaftaran apabila pendaftaran dilakukan secara perorangan yaitu dengan menunjukkan:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga;
    • SK Kepangkatan/pengangkatan terakhir dari Kementerian/Lembaga/Kepala Dinas (jika ada perubahan);
    • Daftar gaji yang mencantumkan gaji pokok dan tunjangan dan dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
    • Penetapan Pengadilan Negeri untuk anak angkat (jika belum tercantum dalam Kartu Keluarga);
    • Surat keterangan dari sekolah/ Perguruan Tinggi (bagi anak usia di atas 21 tahun s.d. 25 tahun) yang berlaku 1 (satu) tahun; atau bukti pembayaran uang pendidikan yang masih berlaku sampai dengan bulan pengaktifan.
  2. Pendaftaran diutamakan secara kolektif dilakukan melalui registrasi entitas satuan kerja oleh masing-masing PIC satuan kerja. Kemudian, pendaftaran pekerja dan anggota keluarganya dilakukan melalui proses migrasi dengan mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik).
Khusus untuk kepesertaan dari Kepala Desa dan Perangkat Desa proses pendaftaran dan perubahan data dilakukan secara kolektif oleh penanggung jawab Pemerintah Daerah melalui sistem informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Masa berlaku kepesertaan mengikuti periode masa jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa/masa bakti DPRD/masa kerja PPPK.
 
D. Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta PPU Penyelenggara Negara (BUMN, BUMD dan BU Swasta)?
Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif oleh pemberi kerja/PIC masing-masing Badan Usaha melalui sistem informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan atau dengan cara melengkapi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik (FDIPE) yang diisi sesuai ketentuan yang berlaku dan disahkan oleh pimpinan perusahaan untuk dimigrasikan di Kantor BPJS Kesehatan.
 
1. Syarat pendaftaran Badan Usaha antara lain:
Catatan:
  • NIB: Nomor Induk Berusaha
  • Badan Usaha baru yang sedang mengurus izin operasional dapat melampirkan Akta Pendirian Badan Usaha.
  • Bagi Badan Usaha yang sedang memperpanjang izin operasional dapat melampirkan izin operasional lama.
 
 
E. Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta PBPU/BP Selain Penyelenggara Negara
Pendaftaran dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif dengan cara mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) beserta persyaratannya.
  1. Syarat pendaftaran apabila pendaftaran dilakukan secara perorangan yaitu dengan menunjukkan:
    • Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga;
    • Buku tabungan Bank yang melayani autodebit BNI, BRI,BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung);
    • Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing;
       
      Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.
  2. Pendaftaran secara kolektif dimungkinkan untuk Mahasiswa dari Perguruan tinggi atau lembaga sejenis, Siswa/santri dari Sekolah/ Pesantren atau lembaga sejenis, Saksi dan Korban dalam Perlindungan Lembaga Hukum, Penghuni Lembaga Permasyarakatan Negara, Panti Sosial, Lembaga atau Badan Amal, Lembaga/ Yayasan atau Badan Sosial, Koperasi Berbadan Hukum serta Program CSR Badan Usaha dengan cara melengkapi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik (FDIPE) yang diisi sesuai ketentuan yang berlaku untuk dimigrasikan di Kantor BPJS Kesehatan.
 
F. Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara?
Pendaftaran dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif. Syarat pendaftaran meliputi:
 
G. Bagaimana Mendaftarkan Bayi Baru Lahir?
Ketentuan umum administrasi kepesertaan bagi bayi baru lahir antara lain:
  1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan;
  2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran;
  3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan;
  4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil;
  5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan  dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
 
Mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan yaitu:
  • Peserta PBI Jaminan Kesehatan
Bayi yang dilahirkan oleh Ibu Kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.
 
Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir:
    1. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;dan
    2. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
 
  • Peserta PPU
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/ Badan Usaha.
 
Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga:
    1. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan
    2. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
    3. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
 
  • Peserta PBPU & BP
Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:
    1. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;
    2. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
    3. Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung);
    4. Melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Premi Iuran BPJS

  1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
  2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.
  3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
  4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
  5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
    • Sebesar Rp 35.000, – (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
    • Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
    • Sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
  6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
  7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

 

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% (lima persen) dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

    1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan. 
    2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). 
    3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja. 

Ubah Data Peserta BPJS Kesehatan

Ketika sudah menjadi peserta, terkadang ada hal-hal yang terjadi yang mengharuskan ada perubahan data. Atau dari awal ada kesalahan input data sehingga harus ada perubahan data kepesertaan.

Data-data kepesertaan yang dapat diubah meliputi:

  • Jenis Kepesertaan
  • Tambah/Kurang Peserta Dan Anggota Keluarga
  • Data Kependudukan
  • Alamat, Domisili, Nomor Handphone dan Email
  • Kelas BPJS
  • Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Untuk peserta non PBI, persyaratan untuk mengubah data kependudukan ini adalah e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan kartu identitas peserta JKN KIS. Sedangkan untuk peserta PBI, ada dokumen tambahan yaitu dokumen pengesahan dari lurah atau kepala desa.

Perubahan data bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat yang ada di sekitar domisili Anda. Atau, Anda juga bisa menyampaikan ralat atau perubahan data lewat jalur lain seperti di bawah ini:

Aplikasi Mobile JKN

Unduh dulu aplikasi di Google Playstore dan Appstore. Kemudian buat akun dengan menggunakan nomor kartu BPJS atau email, serta buatlah sandi kunci. Setelah memiliki akun, segera login dan pilihlah fitur ubah data. Masukkan data-data baru yang ada, kemudian simpan.

BPJS Kesehatan Care Center

Hubungan care center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400. Kemudian sampaikan perubahan data yang ada kepada petugas yang terhubung.

Mobile Customer Service

Jika tak memiliki aplikasi Mobile JKN dan susah menghubungi care center, Anda bisa mengubah data lewat mobile customer service atau layanan keliling BPJS Kesehatan. Anda harus mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan layanan pengubahan data.

Mall Pelayanan Publik

Untuk mengubah data, Anda juga bisa melakukannya di Mall Pelayanan Publik. Di situ, Anda juga akan diminta mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu hingga mendapatkan giliran pelayanan data.

Via WhatsApp (Pandawa)

Pandawa adalah kanal Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp, yaitu layanan non tatap muka yang bisa Anda gunakan untuk mengubah data administrasi BPJS Kesehatan.

Cara penggunannya, Anda harus mencari dulu nomor Pandawa kantor cabang wilayah di domisili Anda. Anda bisa mencari nomor ini di akun resmi BPJS Kesehatan di Instragam, atau melalui Layanan CHIKA di nomor WhatsApp 08118750400.

Via Pandawa Anda bisa mendapatkan pelayanan daftar baru, tambah anggota keluarga, daftar bayi baru lahir, ubah jenis kepesertaan, ubah data identitas, ubah data golongan dan gaji, ubah Faskes Tingkat Pertama, penonaktifan peserta meninggal, perbaikan data ganda, dan pengaktifan kembali kartu.

Layanan Pandawa beroperasi setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.0-15.00 waktu setempat

Peserta BPJS Kesehatan

Semua penduduk Indonesia WAJIB menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran, yang dibagi atas jenis kepesertaan sebagai berikut:

Pekerja Penerima Upah (PPU)

Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN/Pegawai Negeri Sipil) adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai Negeri Sipil  terdiri dari:

  1. Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah PNS yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Kementerian/Lembaga, Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Instansi Vertikal di daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau PNS dipekerjakan untuk tugas negara lainnya.
  2. Pegawai Negeri Sipil Diperbantukan adalah PNS yang diperbantukan pada Instansi Pusat lainnya atau Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang gajinya dibayar oleh instansi yang menerima perbantuan.
  3. Pegawai Negeri Sipil Dipekerjakan adalah PNS yang dipekerjakan pada Instansi Pusat lainnya atau Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau instansi lainnya yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
  4. Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah PNS Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
  5. Pegawai Negeri Sipil TNI adalah PNS TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  6. Pegawai Negeri Sipil Polri adalah PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Anggota Keluarga Yang Ditanggung

Peserta PPU Badan Usaha meliputi istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria:

  1. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
  2. Belum berusia  21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.

Jika Suami Istri Sama-Sama Pekerja

Suami istri yang merupakan Pekerja, keduanya wajib di daftarkan sebagai Peserta PPU oleh pemberi kerjanya dan membayar iuran. Suami, istri dan anak dari Peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

Prajurit adalah personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan yang melaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan atau gabungan di bawah Pimpinan Panglima TNI

 

Anggota Keluarga Yang Ditanggung

Peserta PPU Badan Usaha meliputi istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria:

  1. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
  2. Belum berusia  21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.

Jika Suami Istri Sama-Sama Pekerja

Suami istri yang merupakan Pekerja, keduanya wajib di daftarkan sebagai Peserta PPU oleh pemberi kerjanya dan membayar iuran. Suami, istri dan anak dari Peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melaksanakan fungsi kepolisian.

Anggota Keluarga Yang Ditanggung

Peserta PPU Badan Usaha meliputi istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria:

  1. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
  2. Belum berusia  21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.

Jika Suami Istri Sama-Sama Pekerja

Suami istri yang merupakan Pekerja, keduanya wajib di daftarkan sebagai Peserta PPU oleh pemberi kerjanya dan membayar iuran. Suami, istri dan anak dari Peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksudkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  dan pejabat negara yang ditentukan oleh Undang-Undang, terdiri dari:

  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
  4. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
  5. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
  6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  7. Menteri dan jabatan yang setingkat Menteri;
  8. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
  9. Gubernur dan Wakil Gubernur;
  10. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
  11. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang
  12. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia.

Anggota Keluarga Yang Ditanggung

Peserta PPU Badan Usaha meliputi istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria:

  1. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
  2. Belum berusia  21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.

Jika Suami Istri Sama-Sama Pekerja

Suami istri yang merupakan Pekerja, keduanya wajib di daftarkan sebagai Peserta PPU oleh pemberi kerjanya dan membayar iura

Defenisi

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018, Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi bagian dari segmen Pekerja Penerima Upah dalam Program JKN-KIS. Adapun yang termasuk dalam kelompok perangkat desa adalah :

  1. Sekretariat Desa: Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf sekretariat. Sekretariat Desa paling banyak banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan. Masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan.
  2. Pelaksana Kewilayahan: Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun atau sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota
  3. Pelaksana Teknis: Pelaksana Teknis paling banyak terdiri dari 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan dan paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan serta seksi kesejahteraan dan pelayanan

Anggota Keluarga Yang Ditanggung

Peserta PPU Badan Usaha meliputi istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria:

  1. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
  2. Belum berusia  21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.

Jika Suami Istri Sama-Sama Pekerja

Suami istri yang merupakan Pekerja, keduanya wajib di daftarkan sebagai Peserta PPU oleh pemberi kerjanya dan membayar iuran. Suami, istri dan anak dari Peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) adalah Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Honorer, Staf Khusus dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Pegawai tersebut merupakan pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. Contoh antara lain:

  1. Pegawai Honorer adalah pegawai yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD.
  2. Pegawai Tidak Tetap adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi.

Anggota Keluarga Yang Ditanggung

Peserta PPU Badan Usaha meliputi istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria:

  1. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
  2. Belum berusia  21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.

Jika Suami Istri Sama-Sama Pekerja

Suami istri yang merupakan Pekerja, keduanya wajib di daftarkan sebagai Peserta PPU oleh pemberi kerjanya dan membayar iuran. Suami, istri dan anak dari Peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

Defenisi

Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha adalah setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima Gaji atau Upah pada suatu Badan Usaha.

Pekerja Penerima Upah Selain Penyelenggara Negara (PPU BU) terdiri atas:

  1. Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah pegawai pada badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  2. Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah  pegawai pada badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
  3. Pegawai Badan Usaha Swasta (BU Swasta) adalah pegawai pada badan usaha yang dimiliki oleh swasta. Badan Usaha ini sepenuhnya dikelola dan permodalannya dari pihak swasta dan berbadan hukum. Beberapa jenis BU Swasta yang ada di Indonesia seperti Perusahaan Perorangan, Perusahaan Persekutuan, Perusahaan Perseroan, Yayasan, dan lain-lain

Anggota Keluarga Yang Ditanggung

Peserta PPU Badan Usaha meliputi istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria:

  1. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
  2. Belum berusia  21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.

Jika Suami Istri Sama-Sama Pekerja

Suami istri yang merupakan Pekerja, keduanya wajib di daftarkan sebagai Peserta PPU oleh pemberi kerjanya dan membayar iuran. Suami, istri dan anak dari Peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

Seputar PHK

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh dan Pemberi Kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan

Ketentuan PHK Dalam Program JKN-KIS

Peserta PPU yang mengalami PHK tetap memperoleh hak Manfaat Program JKN-KIS paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK, tanpa membayar Iuran. Manfaat  Program JKN-KIS yang diberikan berupa manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Adapun kriteria PHK yang ditanggung dalam Program JKN-KIS yaitu:

  1. PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial;
  2. PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris;
  3. PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan; atau
  4. PHK karena Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter.

Apabila terjadi sengketa atas PHK yang diajukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, baik Pemberi Kerja maupun Pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban membayar Iuran sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah

Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda) adalah Penduduk yang belum diikutsertakan sebagai Peserta Jaminan Kesehatan, yang didaftarkan dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam program Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan.

Pendaftaran penduduk dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota

Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, terdiri dari:

Pekerja di Luar Hubungan Kerja atau Pekerja Mandiri antara lain:

  1. Berskala mikro dengan modal kecil;
  2. Menggunakan teknologi sederhana/rendah;
  3. Menghasilkan barang dan atau jasa dengan kualitas relatif rendah;
  4. Tempat usaha tidak tetap;
  5. Mobilitas tenaga kerja sangat tinggi;
  6. Kelangsungan usaha tidak terjamin;
  7. Jam kerja tidak teratur;
  8. Tingkat produktivitas dan penghasilan relatif rendah dan tidak tetap
  9. Tidak mempunyai perjanjian/kontrak kerja

Pekerja yang termasuk kelompok bukan penerima upah antara lain:

  1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter,konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
  2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya.
  3. Olahragawan.
  4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
  5. Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
  6. Pengawas atau pengelola proyek.
  7. Mahasiswa dari PerguruanTinggi atau lembaga sejenis, santri, saksi dan korban dalam perlindungan Lembaga Hukum, Penghuni Lembaga Permasyarakatan Negara, Panti Sosial, Lembaga atau Badan Amal, Lembaga atau Badan Sosial yang sejenis.
  8. Warga Negara Asing yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri di Negara Kesatuan Republik Indonesia minimal 6 (enam) bulan dan dilengkapi dengan surat izin kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Peserta PBPU wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagaimana terdaftar dalam Kartu Keluarga (Suami/Istri/anak/anggota keluarga lain). Pendaftaran dilakukan dikelas rawat yang sama untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga

Pendaftaran bagi Peserta PBPU atau Peserta BP yang dilakukan secara sendiri-sendiri, pembayaran Iuran pertama dapat dilakukan setelah 14 (empat belas) hari kalender sejak pendaftaran dan dinyatakan layak berdasarkan verifikasi pendaftaran dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran melalui mekanisme auto debit

Bukan Pekerja (BP) terdiri atas:

  1. Investor yaitu perorangan yang melakukan suatu investasi (bentuk penanaman modal sesuai dengan jenis investasi yang dipilihnya) baik dalam jangka pendek atau jangka panjang.
  2. Pemberi Kerja yaitu orang perseorangan yang mempekerjakan tenaga kerja,  dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
  3. Penerima Pensiun, terdiri atas:
  • Penerima Pensiun Pejabat Negara; yaitu Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun termasuk janda/duda/anak yatim piatu dari pejabat negara yang mendapat hak pensiun.
  • Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil; yaitu Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun termasuk janda/duda/anak yatim piatu dari Pegawai Negeri Sipil yang mendapat hak pensiun.
  • Penerima Pensiun Prajurit/anggota Polri; yaitu anggota TNI/Polri yang berhenti dengan hak pensiun termasuk janda/duda/anak yatim piatu dari anggota Prajurit/Polri yang mendapat hak pensiun.
  • Veteran adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat PBB untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
  • Perintis Kemerdekaan adalah Pejuang yang diangkat, ditetapkan, diakui dan disahkan sebagai Perintis Kemerdekaan dengan surat Keputusan Menteri Sosial RI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan.
  • Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
  • Bukan Pekerja yang tidak termasuk angka 1 sampai dengan angka 6  yang mampu membayar iuran

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah Peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.

  1. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
  2. Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan harus memenuhi syarat:

  1. WNI
  2. Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
  3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Sosial kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis sebagai peserta, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.